Anggota DPRD Kabupaten Ketapang Antoni Salim mengungkapkan PT Laman Mining telah dihukum adat lantaran telah menyerobot atau menggusur lahan warga tanpa izin pemilik.

 Sidang Adat itu diselenggarakan di Rumah Adat Dayak Nek Doyan Desa Laman Satong, Kecamatan Matan Hilir Utara, Rabu (29/9).

"Siapa yang berbuat maka harus bertanggung jawab. Jadi sudah selayaknya PT Laman Mining dihukum adat karena telah menyerobot lahan warga tanpa izin pemilik," kata Antoni Salim yang juga sebagai pelapor terhadap kasus itu kepada wartawan di Ketapang, Kamis (30/9).

Ia menegaskan keputusan yang dibuat Demong Adat menjadi keputusan yang adil. Lantaran pada lahan warga yang digusur PT Laman Mining banyak tanam tumbuh serta benar-benar lahan warga yang sudah dikelola sejak lama.

"Sekarang telah terbuka semuanya, bahwa benar PT Laman Mining telah melakukan pelanggaran. Mereka menggusur lahan kami tanpa izin yang sudah dikelola dan banyak tanam tumbuh," jelas Antoni Salim.

Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Matan Hilir Utara, Albertus Jamhari membenarkan adanya hukuman adat itu. Menurutnya Demong Adat Nek Doyan Kecamatan Matan Hilir Utara telah menjatuhkan hukuman adat Guling Batang kepada PT Laman Mining.  
 
Lahan  (ANTARA/Ho)


Hukuman adat dijatuhkan karena PT Laman Mining dianggap terbukti bersalah secara adat telah menyerobot lahan warga seluas empat hektar di lokasi Natai Ukui.

"Hukuman adat dijatuhkan kepada PT Laman Mining dan pihak atau tim-tim pembebasan lahan di lapangan. Dua belah pihak yang bersengketa memegang berita acara hasil sidang adat. Hukuman ini disaksikan Dewan Adat Dayak Ketapang, tokoh masyarakat, perangkat desa dan pihak kepolisian," ungkap Albertus Jamhari.

Ia memaparkan Hukum Adat Guling Batang tersebut berupa sebuah tajau berisi tuak. Kemudian dua kali delapan 16 rial dan satu ekor ayam kampung. Barang-barang ini harus diserahkan ke Demong Adat paling lama tiga kali 24 jam.

"Untuk satu mejanya itu dimintanya uang tunai Rp1 juta. Dalam hal penyelesaian secara adat kita membutuhkan konsumsi, karena kita akan dipanggil lagi ke sini, itu total biayanya Rp35 juta," tuturnya.

Jamhari menjelaskan, PT Laman Mining terbukti bersalah secara adat karena menggusur lahan warga tanpa sepengetahuan pemiliknya. Hal ini diketahui setelah pihaknya bertanya kepada para saksi dan melakukan klarifikasi. Serta dikuatkan dengan keterangan berbagai pihak bahwa benar lahan yang digusur PT Laman Mining milik warga.
 
Sidang Adat di Rumah Adat Dayak Nek Doyan Desa Laman Satong Kecamatan Matan Hilir Utara (ANTARA/Ho)



"Setelah itu baru kita putuskan PT Laman Mining bersalah. Pertama bahwa lahan tersebut secara kepemilikan memang milik warga. Kemudian secara adat kampung halaman PT Laman Mining juga sudah merusak tatanan kehidupan masyarakat adat," ujarnya.

Ketua DAD Kabupaten Ketapang Heronimus Tanam menegaskan adat ini jangan hanya dilihat dari sisi hukumannya. Namun proses adat ini menjadi tanda perdamaian semua pihak. Ia berharap setelah pelaksanaan adat ini masalah selesai tidak berkepanjangan.

"Kita senang persoalan ini sudah disepakati penyelesaiannya oleh kedua belah pihak. Jadi secara adat persoalan tersebut sudah selesai. Kalau masalah lain seperti administrasi, ini kewenangan desa. Jadi nanti pihak desa yang akan menindaklanjuti," jelas Heronimus Tanam.

Pewarta: Bandi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021