Wakil Bupati Kayong Utara Kalimantan Barat Effendi Ahmad mengatakan segera menindaklanjuti langkah percepatan pembangunan bandara sehingga membutuhkan dukungan semua pihak.
"Kami telah melakukan audiensi dengan Direktur Bandar Udara Kemenhub RI dan mendapat sejumlah arahan. Untuk itu kami segera menindaklanjuti langkah apa yang harus dilakukan sebagaimana arahan yang ada. Semua tentu perlu dukungan semua pihak agar Bandara Udara Sukadana bisa terwujud," ujarnya saat dihubungi di Sukadana, Jumat.
Ia menjelaskan bahwa sejauh ini oleh Kemenhub RI telah diterbitkan penetapan lokasi untuk Bandara Udara Sukadana. Kemudian proses ganti rugi lahan sudah berjalan serta lainnya.
“Dengan telah diterbitkannya penetapan lokasi Bandar Udara Sukadana maka terdapat beberapa kelengkapan persyaratan yang harus segera dipenuhi oleh Pemerintah Kabupaten Kayong Utara selaku pemrakarsa. Kembali, untuk itu kita harus terus bersama, saling bersinergi guna mempercepat proses pembangunan bandara ini," jelas dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kayong Utara, Erwan Wahyu Hidayat yang juga ikut hadir dalam audiensi menyampaikan bahwa terdapat beberapa kewajiban yang harus segera dipenuhi oleh Pemerintah Kabupaten Kayong Utara selaku pemrakarsa. Seperti pembebasan lahan, rancangan teknik terinci, amdal, aksesibilitas, daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan, batas kebisingan dan batas kawasan keselamatan operasi penerbangan.
“Dari beberapa kelengkapan persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana tersebut maka sebagian besar sudah diusulkan untuk dialokasikan pada APBD 2022. Sedangkan untuk Amdal sendiri, sesuai disampaikan oleh Kadis PerkimLH yang ikut juga dalam audiensi, saat ini sudah sampai pada tahap kerangka acuan Amdal. Selanjutnya diajukan oleh DLHK Provinsi Kalimantan Barat selaku penyusun, untuk mendapatkan pertimbangan teknis dari Kementerian LHK," jelas dia.
Erwan juga memaparkan dari audiensi tersebut terdapat beberapa informasi dari Direktur Bandar Udara, Nafhan Syahroni, yaitu dengan telah diterbitkannya beberapa regulasi maka Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bandar udara tidak lagi diperlukan dalam proses pembangunan bandar udara.
“Menurut Direktur berkenaan dengan ketentuan pengesahan terhadap dokumen RTT baik sisi darat maupun sisi udara oleh Dirjen Bandar Udara, juga tidak lagi diperlukan, namun guna memastikan bahwa dokumen RTT/DED yang disusun telah memenuhi kaidah-kaidah yang seharusnya, maka dalam proses penyusunan RTT tetap dilakukan pendampingan oleh Kementerian Perhubungan c.q. Direktorat Bandar Udara, dalam bentuk asistensi. Lebih lanjut, regulasi turunan guna pemenuhan kaidah-kaidah dalam penyusunan RTT/DED akan diatur melalui Keputusan Dirjen Bandar Udara,” ucap Erwan.
Untuk untuk mempercepat proses ini, perlu dilakukan perjanjian kerjasama antara Pemerintah KKU dengan Kemenhub RI serta stakeholder terkait lainnya.
“Jadi kesimpulan dalam audiensi ini adalah untuk percepatan Pembangunan Bandar Udara Sukadana serta untuk memperoleh kejelasan kewajiban dari masing-masing pihak termasuk di dalamnya skema pembiayaan pembangunan bandar udara maka perlu dilakukan perjanjian kerjasama," katanya.
Selanjutnya, Sekretaris Daerah KKU, Hilaria Yusnani, berharap kondisi perekonomian Indonesia pasca COVID- 19 bisa segera membaik.
“Kita berharap kondisi perekonomian Indonesia segera membaik, dengan harapan kondisi tersebut juga akan sejalan dengan meningkatnya penerimaan negara (APBN). Hal tersebut tentunya akan berdampak positif terhadap percepatan pembangunan Bandar Udara Sukadana, yang jika dimungkinkan dapat dibangun sekaligus sampai dengan tahap ultimate (2.500 meter - runway)," harap dia.
Dalam audiensi tersebut Pemda KKU ke Kemenhub RI, Wakil Bupati Kayong Utara, didampingi oleh Sekda Kayong Utara, Kadis Perhubungan, Kadis PerkimLH, Bappeda, dan Kabid Anggaran, Badan Keuangan Daerah KKU.
Baca juga: Penetapan lokasi bandara baru di KKU sudah ditandatangani Menhub
Baca juga: Pembangunan Bandara Kayong Utara masuk tahap pembayaran ganti rugi lahan
Baca juga: Ketua DPRD : Pembangunan bandara bukti kerja keras Pemda KKU
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021
"Kami telah melakukan audiensi dengan Direktur Bandar Udara Kemenhub RI dan mendapat sejumlah arahan. Untuk itu kami segera menindaklanjuti langkah apa yang harus dilakukan sebagaimana arahan yang ada. Semua tentu perlu dukungan semua pihak agar Bandara Udara Sukadana bisa terwujud," ujarnya saat dihubungi di Sukadana, Jumat.
Ia menjelaskan bahwa sejauh ini oleh Kemenhub RI telah diterbitkan penetapan lokasi untuk Bandara Udara Sukadana. Kemudian proses ganti rugi lahan sudah berjalan serta lainnya.
“Dengan telah diterbitkannya penetapan lokasi Bandar Udara Sukadana maka terdapat beberapa kelengkapan persyaratan yang harus segera dipenuhi oleh Pemerintah Kabupaten Kayong Utara selaku pemrakarsa. Kembali, untuk itu kita harus terus bersama, saling bersinergi guna mempercepat proses pembangunan bandara ini," jelas dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kayong Utara, Erwan Wahyu Hidayat yang juga ikut hadir dalam audiensi menyampaikan bahwa terdapat beberapa kewajiban yang harus segera dipenuhi oleh Pemerintah Kabupaten Kayong Utara selaku pemrakarsa. Seperti pembebasan lahan, rancangan teknik terinci, amdal, aksesibilitas, daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan, batas kebisingan dan batas kawasan keselamatan operasi penerbangan.
“Dari beberapa kelengkapan persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana tersebut maka sebagian besar sudah diusulkan untuk dialokasikan pada APBD 2022. Sedangkan untuk Amdal sendiri, sesuai disampaikan oleh Kadis PerkimLH yang ikut juga dalam audiensi, saat ini sudah sampai pada tahap kerangka acuan Amdal. Selanjutnya diajukan oleh DLHK Provinsi Kalimantan Barat selaku penyusun, untuk mendapatkan pertimbangan teknis dari Kementerian LHK," jelas dia.
Erwan juga memaparkan dari audiensi tersebut terdapat beberapa informasi dari Direktur Bandar Udara, Nafhan Syahroni, yaitu dengan telah diterbitkannya beberapa regulasi maka Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bandar udara tidak lagi diperlukan dalam proses pembangunan bandar udara.
“Menurut Direktur berkenaan dengan ketentuan pengesahan terhadap dokumen RTT baik sisi darat maupun sisi udara oleh Dirjen Bandar Udara, juga tidak lagi diperlukan, namun guna memastikan bahwa dokumen RTT/DED yang disusun telah memenuhi kaidah-kaidah yang seharusnya, maka dalam proses penyusunan RTT tetap dilakukan pendampingan oleh Kementerian Perhubungan c.q. Direktorat Bandar Udara, dalam bentuk asistensi. Lebih lanjut, regulasi turunan guna pemenuhan kaidah-kaidah dalam penyusunan RTT/DED akan diatur melalui Keputusan Dirjen Bandar Udara,” ucap Erwan.
Untuk untuk mempercepat proses ini, perlu dilakukan perjanjian kerjasama antara Pemerintah KKU dengan Kemenhub RI serta stakeholder terkait lainnya.
“Jadi kesimpulan dalam audiensi ini adalah untuk percepatan Pembangunan Bandar Udara Sukadana serta untuk memperoleh kejelasan kewajiban dari masing-masing pihak termasuk di dalamnya skema pembiayaan pembangunan bandar udara maka perlu dilakukan perjanjian kerjasama," katanya.
Selanjutnya, Sekretaris Daerah KKU, Hilaria Yusnani, berharap kondisi perekonomian Indonesia pasca COVID- 19 bisa segera membaik.
“Kita berharap kondisi perekonomian Indonesia segera membaik, dengan harapan kondisi tersebut juga akan sejalan dengan meningkatnya penerimaan negara (APBN). Hal tersebut tentunya akan berdampak positif terhadap percepatan pembangunan Bandar Udara Sukadana, yang jika dimungkinkan dapat dibangun sekaligus sampai dengan tahap ultimate (2.500 meter - runway)," harap dia.
Dalam audiensi tersebut Pemda KKU ke Kemenhub RI, Wakil Bupati Kayong Utara, didampingi oleh Sekda Kayong Utara, Kadis Perhubungan, Kadis PerkimLH, Bappeda, dan Kabid Anggaran, Badan Keuangan Daerah KKU.
Baca juga: Penetapan lokasi bandara baru di KKU sudah ditandatangani Menhub
Baca juga: Pembangunan Bandara Kayong Utara masuk tahap pembayaran ganti rugi lahan
Baca juga: Ketua DPRD : Pembangunan bandara bukti kerja keras Pemda KKU
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021