Pemerintah Kabupaten Kubu Raya melakukan penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategi (KLHS) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di kabupaten itu untuk memperbaiki kualitas rencana tata ruang di Kecamatan Sungai Ambawang dan Sungai Raya.

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup bahwa dalam mengupayakan perbaikan kualitas rencana tata ruang, maka penyusun tata tuang harus dilengkapi dengan KLHS," kata Muda di Sungai Raya, Senin.

Dia menjelaskan, pemanfaatan ruang harus memperhatikan daya dukung lahan, keseimbangan, keserasian dan keterpaduan. Seiring dengan penggunaan ruang yang semakin padat, sedangkan ruang yang tersedia terbatas maka diperlukan pengaturan pemanfaatan ruang sesuai penggunaannya dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lahan.

"Penyusunan KLHS meliputi dua kecamatan yaitu Kecamatan Ambawang dan kecamatan sungai Raya, ini pun tidak semua desa ada 14 desa dari dua kecamatan tersebut, 11 desa di Sungai Raya, tiga desa di Sungai Ambawang," tuturnya.

Baca juga: Kubu Raya Harus Miliki Perda Tata Ruang

Muda mengatakan, tujuan dari penyusunan KLHS-RDTR untuk merumuskan isu-isu strategis pembangunan berkelanjutan mengkaji pengaruh KRP RDTR terhadap isu  pembangunan berkelanjutan, komponen lingkungan hidup, merumuskan mitigasi alternatif dan penyusunan rekomendasi untuk penyempurnaan RDT yang telah disusun.

"Dokumen KLHS ini telah disusun bersama melalui pendekatan pengambilan keputusan berdasarkan masukan berbagai kepentingan dalam konsultasi publik maupun Focus Group Discussion (FGD) yang dilaksanakan dalam penyusunan RDTR," kata Muda.

Ia berharap dengan adanya program ini bisa sesuai dengan kebutuhan langsung masyarakat dan menggunakan perencanaan yang baik, sehingga apa yang dijalankan di lapangan bisa sesuai dengan keinginan semua pihak karena dalam kegiatan ini semua pihak bersih negeri yang dikenal dengan istilah "Kepong Bakol" sesuai dengan tujuan penyusunan KLHS RDTR ini.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Lingkungan hidup Kabupaten Kubu Raya Damhuri mengatakan, tujuan dilaksanakan kegiatan KLHS RDTR Perkotaan di Kabupaten Kubu Raya untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam kebijakan dalam rencana.

"Program perencanaan tata ruang yang dituangkan dalam kerangka penyusunan rencana tata ruang kawasan Perkotaan untuk kecamatan sungai Raya dan kecamatan sungai Ambawang," kata Damhuri.

Dia juga berharap, dengan adanya diskusi dan mendengar masukan saran atau aspirasi masyarakat baik itu lembaga, Instansi dan Pemangku kepentingan.

"Mengenai isu-isu strategis dan prioritas terkait pembangunan berkelanjutan yang telah disusun dan dirumuskan bersama melalui tahapan beberapa kali FGD dan konsultasi publik awal," katanya.

Baca juga: 90 Persen Pelaku Usaha Kubu Raya Kantongi Izin
Baca juga: DPRD : Dinas Tata Ruang Kurang Profesional
 

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021