Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi Kapuas Hulu Kalimantan Barat Iwan Setiawan meminta agar pengawasan di jalur tidak resmi semakin diperketat untuk mengatasi sindikat Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal yang pergi ke Malaysia.

"Kalau sindikat TKI ilegal di perbatasan kewenangan aparat penegak hukum karena merupakan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), tetapi untuk mengantisipasi praktek TKI ilegal itu pengawasan harus diperketat," kata Iwan Setiawan, kepada ANTARA, di Putussibau ibu kota Kabupaten Kapuas Hulu, Senin.

Disampaikan Iwan, dengan adanya 27 orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap dan ditahan oleh Imigrasi Malaysia, hendaknya dijadikan pelajaran agar tidak terulang lagi kedepannya, apalagi sampai ada lima WNI yang melarikan diri dari tahanan Imigrasi Malaysia.

Menurut dia, salah satu yang perlu dilakukan yaitu sinergitas semua pihak terutama petugas di daerah perbatasan dengan harapan pengawasan di jalur-jalur tidak resmi semakin di perketat.

"Selama ini rata-rata yang menjadi TKI ilegal itu orang luar Kapuas Hulu, bahkan luar Kalbar, karena untuk penduduk Kapuas Hulu jika ingin bekerja ke Malaysia kami arahkan untuk melalui jalur resmi TKI lewat Entikong atau pun Pontianak," kata Iwan.

Dijelaskan Iwan, untuk di Kapuas Hulu belum memiliki pelayanan terpadu satu pintu Lembaga penempatan tenaga kerja, sehingga jika ada warga yang berminta bekerja keluar negeri, Dinas tenaga kerja hanya mengeluarkan rekomendasi.

"Kami tidak melayani warga luar Kapuas Hulu, makanya sebelum pandemi, kami sudah lakukan sosialisasi terkait TPPO di daerah perbatasan, jangan sampai ada warga kita yang mau di iming-imingi untuk bekerja keluar negeri jika tidak jalur resmi," ucap Iwan.

Terkait TKI ilegal, Minggu (10/10), Kepala Imigrasi Putussibau M Ali Hanafi menerima lima WNI yang diserahkan Satgas Pamtas Yonif 144/JY karena ditemukan di hutan perbatasan yang melarikan diri dari tahanan Imigrasi Malaysia.

Menurut Hanafi, lima WNI itu masuk dalam rombongan 27 orang yang pergi ke Malaysia melalui jalur tidak resmi di Kecamatan Badau wilayah Kapuas Hulu, pada 22 September 2021 belum lama ini, namun di tangkap petugas Malaysia dan di tahan Imigrasi Malaysia, namun lima orang diantaranya melarikan diri dan saat ini menjalani karantina di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Badau perbatasan Indonesia-Malaysia Kecamatan Badau wilayah Kapuas Hulu Kalimantan Barat.***2***

Baca juga: Imigrasi Putussibau karantina lima PMI yang kabur dari Imigrasi Malaysia
Baca juga: Imigrasi Putussibau sebut ada sindikat pengiriman TKI ilegal di perbatasan
 

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021