Wali Kota Pontianak, di Kalimantan Barat, Edi Rusdi Kamtono menyatakan, keputusan pemerintah melakukan penggeseran libur nasional dalam peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, sudah tepat dalam mencegah masyarakat bepergian di masa pandemi COVID-19.

"Saya rasa pemerintah sudah mempertimbangkan, ini kan tujuannya supaya tidak ada hari terjepit, yang nanti menimbulkan kerumunan terutama di tempat-tempat wisata," kata Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Selasa.

Dia menjelaskan, apa yang sudah dilakukan oleh pemerintah pusat itu, merupakan salah satu strategi dalam mencegah masyarakat untuk berkerumun dan memutus penyebaran COVID-19.

"Terkait apakah ada ASN (aparatur sipil negara) di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak yang mengajukan cuti atau izin, umumnya kami tidak memberikan izin," ujarnya.

Tetapi, menurut dia, izin diberikan apabila memang untuk keperluan yang mendesak dan kepentingan yang lebih besar.

"Tetapi kalau izin hanya sekedar untuk jalan-jalan, maka sebaiknya menundanya dulu," kata Edi.
 
Sementara itu, sejumlah daerah di Provinsi Kalimantan Barat kini masuk dalam level 3 (tiga) PPKM sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri No 54 Tahun 2021 tanggal 18 Oktober 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.

Berdasarkan Instruksi Mendagri tersebut, ada tiga daerah di Kalbar yang masuk level 2 (dua) PPKM yakni Kabupaten Kayong Utara, Kota Pontianak dan Kota Singkawang.

Sedangkan yang masuk level 3 (tiga) PPKM yakni Kabupaten Sambas, Kabupaten Mempawah, Kabupaten Sanggau, Kabupaten Ketapang, Kabupaten Sintang, Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Landak, Kabupaten Sekadau, Kabupaten Melawi dan Kabupaten Kubu Raya.

Berdasarkan status tersebut, maka masing-masing daerah menerapkan kebijakan dengan mengacu Instruksi Mendagri No 54 Tahun 2021.

Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 8 November 2021.

Pewarta: Andilala

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021