Pontianak (Antara Kalbar) - Gubernur Kalimantan Barat, Cornelis mengeluarkan Surat Edaran Libur Nasional Menjelang Pelaksanaan Pilkada serentak seluruh Indonesia yang akan dilaksanakan pada tanggal 15 Februari 2017.
"Gubernur Kalimantan Barat, telah mengeluarkan edaran No.270/0436/Pem-A, tentang Hari Libur Nasional Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota Tahun 2017. Seperti yang kita ketahui, di Kalimantan Barat ada dua wilayah yang akan melaksanakan Pilkada Serentak, di antaranya Kabupaten Landak dan Kota Singkawang," kata Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Kalbar H Syarif Yusniarsyah di Pontianak, Senin.
Dijelaskannya, Edaran Gubernur tersebut, untuk meninjaklanjuti Keputusan Presiden RI No 3 Tahun 2017 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali kota dan Wakil Wali kota Tahun 2017, sebagai Hari Libur Nasional.
"Isi Edaran Gubernur tersebut, untuk menegaskan, bahwa tanggal 15 Februari 2017 di wilayah Kalimantan Barat ada dua wilayah Kabupaten Landak dan Kota Singkawang telah melaksanakan Pemilikan Bupati. Berkenaan dengan itu, Gubernur meminta kepada Bupati/Wali kota agar menginstruksikan dan menyebarluaskan informasi hari libur Nasional tersebut, kepada seluruh tingkatan Pemerintahan baik yang berada di bawah lingkup maupun di wilayah administrasi Pemerintahan Kabupaten/kota," tuturnya.
Masing-masing Instansi Vertikal, BUMN/BUMD , Instansi Swasta,Pimpinan Perusahaan ,Pelaku Usaha dan seluruh lapisan masyarakat tanpa kecuali di wilayah kabupaten/kota masing-masing.
"Selain itu agar mengimbau kepada masyarakat yang memiliki identitas kependudukan yang berasal dari kabupaten/kota yang melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2017 untuk menggunakan hak pilihnya sesuai domisili /tempat tinggal masing-masing," kata Yus.
(U.KR-RDO/N005)