Pemerintah Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat menindak tegas nelayan luar yang menangkap ikan di daerah perairan wilayah setempat seperti yang dilakukan terhadap kapal cumi dari Jakarta yang berhasil diamankan di perairan Kepulauan Karimata.

“Kami mendapat laporan dari perwakilan nelayan Desa Padang, Kecamatan Kepulauan Karimata terkait aktivitas kapal luar yang menangkap cumi di perairan Kepulauan Karimata. Dan pada Sabtu (16/10) saya beserta rombongan langsung melakukan penyisiran di perairan Kepulauan Karimata mulai dari Pulau Meledang Desa Pelapis hingga Desa Padang yang berjarak sekitar 80 mil dari Sukadana,” kata Bupati Kayong Utara, Citra Duani, saat dihubungi di Sukadana, Senin.

Ia menjelaskan bahwa tindakan tegas tersebut juga sejalan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Karena menurutnya dengan maraknya nelayan dari luar yang menangkap ikan di perairan Kepulauan Karimata membuat nelayan lokal resah.

Kemudian di perairan Desa Padang, sekitar tujuh mil dari pantai, Bupati Citra menyaksikan ada puluhan kapal cumi yang beroperasi pada malam hari. Padahal kapal ikan atau cumi nelayan luar seharusnya melakukan penangkapan dengan jarak minimal 20 mil dari lokasi Cagar Alam Laut (CAL).

“Jika menangkap ikan di perairan tersebut harus memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) di wilayah perairan tersebut,” Kata Bupati Citra.

Sebelumnya, aparat keamanan yang terdiri dari anggota Pos Lanal Karimata, aparat kepolisian, perangkat desa, perwakilan nelayan dan tokoh masyarakat, setelah berkoordinasi dengan Bupati Kayong Utara, berhasil mengamankan dua kapal cumi asal Jakarta dengan bobot 24 GT dan 43 GT.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen ternyata kedua kapal tersebut tidak memiliki SIPI dan melakukan operasi di bawah batas minimal perairan. Saya juga berkoordinasi dengan Komandan Lanal Ketapang, Letkol Laut Abdul Rajab, beliau meminta untuk menahan dokumen dan meminta nakhoda membawa kapal ke Kamla Sukabangun Ketapang, guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata dia.

Ia menyampaikan apa yang dilakukannya, adalah untuk memberikan keamanan, keselamatan dan kesejahteraan nelayan lokal.

“Keamanan, keselamatan, dan kesejahteraan nelayan lokal harus diutamakan, dan bagi kapal nelayan luar yang masuk ke wilayah perairan kita tanpa memiliki SIPI dan melanggar UU Perikanan harus ditindak tegas melalui proses hukum yang berlaku, agar memberikan efek jera bagi pelaku, sekaligus memberikan pengingat dan antisipasi bagi kapal lain untuk melakukan aktivitas dengan mentaati regulasi yang berlaku,” kata dia.

Sementara itu, salah satu nelayan Desa Padang, Kecamatan Kepulauan Karimata, Yusuf menyampaikan keluhannya berkaitan dengan maraknya kapal-kapal nelayan luar yang beroperasi tanpa memikirkan nelayan-nelayan kecil.

“Kapal-kapal itu menggunakan alat tangkap moderen, habis melibas rompon-rompon (tempat ikan) kami, mudah-mudahan pihak keamanan laut dan instansi terkait baik pusat maupun Kalimantan Barat agar turun ke Karimata. Tolong perhatikan nasib kami karena selama ini hanya Pemda Kayong yang sering membantu kami, tapi sayang, kewenangannya sangat terbatas,” kata Yusuf.

Yusuf juga berharap adanya kapal patroli yang berada di Karimata. Sehingga siap kapan pun diperlukan.

“Harapan kami juga bagi kapal-kapal nelayan yang melanggar segera ditangkap tanpa pilih kasih, termasuk kapal yang suka mengebom ikan,” kata dia.

Baca juga: HNSI: Nelayan keluhkan ada "premanisme" di perairan Pulau Pelapis, Kalbar
Baca juga: Aksi bajak laut resahkan nelayan Kepulauan Karimata
Baca juga: Bupati Kayong Utara bertekad ekspor langsung tangkapan nelayan
 

Pewarta: Dedi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021