Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Senentang Sintang meraih penghargaan sebagai Wajib Pajak Air Permukaan yang patuh dan taat dalam memenuhi kewajibannya pada periode tahun 2020.

Penghargaan diberikan langsung oleh Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji kepada Dewan Pengawas Perumdam Tirta Senentang Sintang Helmi dalam acara Rakor Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan Pajak Daerah Kalbar Tahun Anggaran 2021, di Pontianak, Senin.

Dewan Pengawas Perumdam Tirta Senentang Helmi menyatakan bahwa pihaknya selalu ditekankan oleh Bupati Sintang selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perumdam Tirta Senentang untuk selalu tepat waktu dalam membayar pemakaian air di atas tanah. Semakin banyak pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), maka semakin besar pihaknya membayar pajak tersebut.

"Baik itu Bupati Sintang selaku KPM bersama Dewan Pengawas dan Direksi Perumdam Tirta Senentang selalu bersinergi berkaitan dengan pembayaran pajak air," ucap Helmi.

Sementara itu, Direktur Perumdam Tirta Senentang Jane Elisabeth Wuysang menyampaikan ucapan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat atas penghargaan tersebut.

Jane menyatakan bahwa saat ini Ia bersama tim Perumdam Tirta Senentang sedang dalam posisi siaga untuk pengawasan pengamanan instalasi dan intake, berkaitan dengan kondisi banjir yang melanda Kabupaten Sintang saat ini.

Jane juga menyampaikan bahwa penghargaan itu tentu tidak lepas dari sinergi antara Pemerintah Kabupaten Sintang, bupati sekaligus sebagai KPM Perumdam dan Dewan Pengawas Perumdam yang selalu mendorong Perumdam untuk menunaikan kewajiban sebagai Wajib Pajak.

"Semoga Perumdam Tirta Senentang tetap dapat menjalankan kewajiban sebagai wajib pajak yang taat pada aturan dan dapat berkontribusi secara tidak langsung pada PAD Sintang, karena pajak air permukaan nantinya akan kembali ke daerah dalam bentuk pembangunan," kata Jane.

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021