Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung Gde Ancana di Kabupaten Badung, Senin mengatakan setelah diperiksa pada Senin sekitar pukul 11.00 Wita bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Badung, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Badung kemudian menetapkan IWM sebagai tersangka dan dilanjutkan dengan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II A Kerobokan.
Dalam kasus tersebut, tersangka IWM memanipulasi data permohonan pemasangan baru aliran air PDAM Tirta Mangutama dari kepentingan rumah tangga menjadi lahan bisnis sehingga menyebabkan terjadinya kelangkaan air di masyarakat serta merugikan keuangan daerah Kabupaten Badung.
Ancana menjelaskan kasus tersebut terungkap setelah adanya keluhan dari masyarakat dimana terjadi kesulitan dan kelangkaan air bersih serta tidak dapat memanfaatkan penyediaan air bersih untuk kebutuhan sehari-hari oleh pelanggan PDAM Tirta Mangutama.
Tim yang melakukan penyelidikan, mendapatkan salah satu penyebab kesulitan dan kelangkaan penyediaan air bersih tersebut adanya penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta mangutama secara melawan hukum yaitu tersangka IWM melakukan pemasangan sambungan air secara illegal pada SPAM Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mangutama yang dimanfaatkan untuk dijual ke masyarakat dan merugikan keuangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mangutama.
Tersangka IWM awalnya melakukan permohonan sebagai pelanggan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mangutama pada tahun 2017 untuk pemasangan sambungan baru pelayanan air bukan pada lokasi tanah/persil tempat tinggal yang sebelumnya telah terpasang ID pelanggan No. Air: 070210017008, melainkan pada tanah/persil lain berupa tanah kosong yang bukan kepemilikan IWM yang rencananya akan dipergunakan untuk kegiatan usaha penjualan air bersih di sekitar wilayah Desa Pecatu dan Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung.
"Pelaku meminta bantuan petugas catat meter Unit Kuta dengan menggunakan sketsa denah lokasi tanah/persil tempat tinggal yang sebelumnya telah terpasang ID pelanggan No. Air: 070210017008 bukan lokasi rencana pemasangan sambungan baru pada tanah/persil lain berupa tanah kosong yang bukan kepemilikan IWM," kata Ancana.
Setelah itu, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mangutama Unit Kuta menerbitkan ID pelanggan an. IWM No. Air: 070210033826 gol. D2/R2 alamat Jalan Bambang Benot pada tahun 2017, dengan kualifikasi jenis pelanggan Rumah Tangga A2 tidak sesuai dengan penggunaan/peruntukan kegiatan usaha penjualan air yang dilakukan oleh IWM pada kelompok dan jenis pelanggan air minum yang seharusnya termasuk jenis pelanggan Niaga Kecil gol. E1.
Selanjutnya, IWM melakukan sambungan illegal sejak tahun 2018 menggunakan sadapan sebelum water meter melalui Pipa 1/2 inchi dialirkan ke bak penampung miliknya yang dibangun sendiri dengan ukuran panjang lima meter, lebar tiga meter, dan tinggi/kedalaman empat meter tanpa katup kontrol air.
Air mengalir ke bak penampungan tersebut secara terus menerus selama 24 jam, mengakibatkan aliran distribusi penyediaan air minum kepada pelanggan/masyakarat sepanjang jalur pipa distribusi tersebut menjadi terganggu dan kesulitan air bersih.
Kemudian, tersangka memanfaatkan tiga unit mobil tangki menjual air dari bak penampung tersebut kepada keluarga dan masyarakat sekitar.
Air tersebut dikirim/didistribusikan kepada pembeli pada sejumlah lokasi di Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Atas hal tersebut sehingga tidak terdapat pembayaran atas penggunaan sambungan illegal yang dilakukan oleh tersangka IWM pada Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mangutama yang dimanfaatkan untuk dijual ke masyarakat dan merugikan keuangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mangutama yang termasuk sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Badung sebagai salah satu penerimaan daerah dan merupakan kualifikasi keuangan Negara.
Menurut keterangan Ancana, berdasarkan laporan akuntan publik penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mangutama secara melawan hukum pada desa pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung yang dibuat oleh Drs. Chaeroni & Rekan, yaitu sebesar Rp967.261.931.
"Saat ini penyidik masih mengembangkan perkara ini dan ada kemungkinan pihak lain selain tersangka yang ikut serta/turut bertanggungjawab dalam perkara ini," kata Ancana.
Tersangka dijerat pidana Pasal 2, Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.