Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat (Kalbar) Elfizar Edrus mengatakan, pihaknya mengusulkan Sistem Pengembangan Perkebunan Unggul (Tembakul) berbasis CSR Perusahaan Perkebunan agar bisa dijadikan Peraturan Daerah.
"Saat ini kami sedang dan terus mengimplementasikan Peraturan Bupati nomor 23 tahun 2021 tentang Tembakul berbasis CSR Perusahaan Perkebunan agar bisa dijadikan Perda, yang mana Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan terus mendorong kami agar Tembakul ini bisa dinaikkan statusnya menjadi Perda," kata Elfizar di Sungai Raya, Kamis.
Elfizar menuturkan, sebelum dijadikan Perda, pihaknya akan melakukan pemetaan wilayah petani pekebun yang berada di kawasan konsesi perkebunan dan daerah itu berada di dua desa di Kecamatan Batu Ampar.
"Jika kedepannya tanaman pinang ini tumbuhnya baik, maka pihaknya akan lebih menyebarkannya menjadi sentra pinang untuk dua desa itu," tuturnya.
Dirinya menilai, jika perkebunan pinang masyarakat ini berada di area konsesi Perkebunan, maka hal itu juga merupakan upaya pihaknya mengatasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
"Jika pinang itu bisa tumbuh dengan baik di kawasan konsesi perkebunan, tentunya masyarakat akan menjaganya dengan baik. Karena selain menopang perekonomian masyarakat, juga untuk mengantisipasi Karhutla," katanya.
Elfizar menyampaikan, jika program Tembakul ini sudah menjadi Perda, maka program ini akan merangkul sektor dari OPD lainnya untuk meningkatkan ekonomi masyarakat, seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kesehatan, Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan, Perikanan serta Dinas Pertanian.
"Dengan dasar inilah, program Tembakul ini akan kita naikkan menjadi Perda. Jika Tembakul ini sudah dijadikan Perda, maka kedepannya, tidak hanya perusahaan sawit saja yang kita libatkan, melainkan semua perusahaan juga akan kita libatkan," kata Elfizar.
Elfizar menambahkan, dalam Perda itu semua perusahaan yang berinvestasi di Kubu Raya akan dilibatkan dengan melihat sektor mana yang bisa di kepung bakul kan dengan OPD terkait.
"Untuk persiapan awal, kami terus mengimplementasikan CSR perusahaan perkebunan sang selama ini menjadi bukti yang tertuang dalam Perbub Kubu Raya nomor 23 tahun 2021 tentang Tembakul berbasis CSR Perusahaan Perkebunan," tuturnya.
Menurutnya, meski Perbup nomor 23 tahun 2021 itu baru implementasi, namun Perbup itu bukan hanya sekedar peraturan, tapi juga diiringi dengan implementasi yang saat ini terus berjalan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021
"Saat ini kami sedang dan terus mengimplementasikan Peraturan Bupati nomor 23 tahun 2021 tentang Tembakul berbasis CSR Perusahaan Perkebunan agar bisa dijadikan Perda, yang mana Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan terus mendorong kami agar Tembakul ini bisa dinaikkan statusnya menjadi Perda," kata Elfizar di Sungai Raya, Kamis.
Elfizar menuturkan, sebelum dijadikan Perda, pihaknya akan melakukan pemetaan wilayah petani pekebun yang berada di kawasan konsesi perkebunan dan daerah itu berada di dua desa di Kecamatan Batu Ampar.
"Jika kedepannya tanaman pinang ini tumbuhnya baik, maka pihaknya akan lebih menyebarkannya menjadi sentra pinang untuk dua desa itu," tuturnya.
Dirinya menilai, jika perkebunan pinang masyarakat ini berada di area konsesi Perkebunan, maka hal itu juga merupakan upaya pihaknya mengatasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
"Jika pinang itu bisa tumbuh dengan baik di kawasan konsesi perkebunan, tentunya masyarakat akan menjaganya dengan baik. Karena selain menopang perekonomian masyarakat, juga untuk mengantisipasi Karhutla," katanya.
Elfizar menyampaikan, jika program Tembakul ini sudah menjadi Perda, maka program ini akan merangkul sektor dari OPD lainnya untuk meningkatkan ekonomi masyarakat, seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kesehatan, Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan, Perikanan serta Dinas Pertanian.
"Dengan dasar inilah, program Tembakul ini akan kita naikkan menjadi Perda. Jika Tembakul ini sudah dijadikan Perda, maka kedepannya, tidak hanya perusahaan sawit saja yang kita libatkan, melainkan semua perusahaan juga akan kita libatkan," kata Elfizar.
Elfizar menambahkan, dalam Perda itu semua perusahaan yang berinvestasi di Kubu Raya akan dilibatkan dengan melihat sektor mana yang bisa di kepung bakul kan dengan OPD terkait.
"Untuk persiapan awal, kami terus mengimplementasikan CSR perusahaan perkebunan sang selama ini menjadi bukti yang tertuang dalam Perbub Kubu Raya nomor 23 tahun 2021 tentang Tembakul berbasis CSR Perusahaan Perkebunan," tuturnya.
Menurutnya, meski Perbup nomor 23 tahun 2021 itu baru implementasi, namun Perbup itu bukan hanya sekedar peraturan, tapi juga diiringi dengan implementasi yang saat ini terus berjalan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021