Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas Hulu Kalimantan Barat menggelar rapat koordinasi menindaklanjuti Peraturan Pemerintah nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, untuk percepatan proses perizinan usaha di daerah tersebut.

"Peraturan pemerintah itu memberikan kepastian hukum dalam berusaha, meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha serta menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan," kata Sekretaris Daerah Kapuas Hulu Mohd Zaini, saat memimpin Rapat tentang perizinan usaha, di Putussibau Kapuas Hulu, Selasa.

Disampaikan Zaini, aturan tersebut perlu didukung dengan penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah yang cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efektif, efisien dan akuntabel.

Menurut dia, untuk percepatan perizinan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) berperan melakukan monitoring, pengawasan dan pengendalian terhadap komitmen pemohon dalam proses izin usaha dan izin komersial operasional, serta melakukan koordinasi dengan Perangkat Daerah terkait komitmen pemohon melalui online dalam merespon setiap permohonan proses perizinan.

"DPM-PTSP juga berperan untuk dapat memberikan pertimbangan dalam membatalkan perizinan berusaha, sesuai dengan laporan masyarakat," kata Zaini.

Ia berharap dengan kemudahan dan percepatan proses perizinan berusaha di Kapuas Hulu dapat mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.***2***


 

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021