Pemerintah Kabupaten Landak Kalimantan Barat melakukan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Landak untuk penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara di kabupaten itu.

"Saya menyambut baik adanya MoU ini, tujuannya adalah untuk melindungi kepentingan hukum kita terhadap permasalahan hukum yang dihadapi dalam bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan," kata Bupati Landak, dr. Karolin Margret Natasa di Ngabang, ibu kota Kabupaten Landak, Kamis.

Karolin juga mengingatkan kepada organisasi perangkat daerah yang ada agar terus menanamkan pemahaman wawasan kebangsaan agar tidak mudah terhasut dari provokasi yang mengarah pada perpecahan.

"Saya juga mengajak semua yang hadir untuk menanamkan kembali pemahaman wawasan kebangsaan, khususnya generasi muda supaya menumbuhkan kebersamaan dan kecintaan terhadap negara, dan menghindari hasutan maupun provokasi yang mengarah pada perpecahan serta gesekan-gesekan yang berbau SARA," tuturnya.

Bupati Karolin juga mengungkapkan dengan adanya MoU tersebut dapat memberikan informasi dan melakukan koordinasi dalam menyelesaikan masalah hukum.

"Dengan adanya ini, diharapkan untuk dapat saling memberikan informasi dan melakukan koordinasi untuk menentukan langkah yang diperlukan sebagai upaya penyelesaian masalah baik dengan cara nonlitigasi maupun cara litigasi," tuturnya.

Ruang lingkup MoU tersebut memuat empat hal meliputi fasilitas pelayanan hukum, pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya.
 

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021