E-commerce lokal Blibli mendukung kebijakan perlindungan dan penegakan hukum hak kekayaan intelektual (HKI) yang diwujudkan melalui jaminan produk orisinal serta mendorong mitra seller agar bersama-sama menghentikan peredaran barang palsu.
"Karena kami percaya dengan menghadirkan kurasi yang didukung dengan aturan serta pengawasan kuat, maka ekosistem HKI yang kuat senantiasa tercipta hingga pada akhirnya mampu menjaga kualitas kenyamanan dan kepuasan pelanggan," ujar Restu Kresnadi, SVP Commercial Analytics Blibli dalam siaran pers, Senin.
Di Indonesia, pelanggaran HKI masih marak terjadi di mana Mahkamah Agung mencatat 126.675 kasus sengketa merek pelanggaran terkait HKI sepanjang 2020, yang disebabkan minimnya kesadaran HKI, termasuk di kalangan UMKM.
Baca juga: Balitbang harapkan ASN dorong masyarakat urus Hak Kekayaan Intelektual
"Menanggapi hal itu, Blibli memastikan perlindungan HKI dalam Perjanjian Kerja Sama Seller," kata Restu.
"Blibli terus mengimbau seluruh seller untuk hanya memasarkan dan menjual produk asli dan legal sesuai regulasi serta tidak melanggar HKI milik pihak lain, salah satunya dengan menyediakan pusat informasi bagi para seller di situs resmi Blibli," tambah dia.
Blibli juga memberikan edukasi dan mendorong para seller, khususnya UMKM, untuk menggunakan jasa pendaftaran merek dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Jika terdapat pelanggaran HKI di platformnya, Blibli menyatakan akan menindak tegas dengan hukuman penalti yang mempengaruhi reputasi seller, take down dan suspend produk, hingga tutup akun seller secara permanen.
Baru-baru ini Blibli melakukan deklarasi komitmen dan dukungan perlindungan serta penegakan hukum HKI bersama Indonesian E-Commerce Association (idEA) dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.
Terdapat lima poin utama yang menjadi pernyataan dukungan dari deklarasi tersebut, yaitu mendukung kebijakan perlindungan HKI, mendorong penjual untuk memasarkan produk yang memiliki HKI, memberi edukasi kepada para penjual, menyediakan mekanisme pengaduan, dan bersikap kooperatif dengan pemerintah dan aparat penegak hukum.
Informasi lengkap mengenai upaya dalam memerangi pelanggaran HKI bersama para seller bisa diakses di seller.blibli.com/intellectual-property-protection.
“Blibli siap bekerja sama dan berkoordinasi secara penuh dengan pemerintah dan aparat penegak hukum untuk kepentingan penegakan hukum perlindungan HKI, termasuk dalam melakukan pengawasan terhadap pelaku pelanggaran HKI serta penyediaan data dan informasi yang dibutuhkan," kata dia.
"Kami pun akan terus bersikap terbuka dengan para stakeholder lainnya dan konsisten menunjukkan partisipasi aktif dalam melawan peredaran produk palsu atau bajakan di dalam platform Blibli,” tutup Restu.
Baca juga: Pemkot Pontianak dorong HKI sebagai jaminan pembiayaan perbankan
Baca juga: Puluhan pelaku UMKM Singkawang hadiri sosialisasi HKI
Baca juga: Sutarmidji: Produk UKM Pontianak Harus Dilindungi HKI
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021
"Karena kami percaya dengan menghadirkan kurasi yang didukung dengan aturan serta pengawasan kuat, maka ekosistem HKI yang kuat senantiasa tercipta hingga pada akhirnya mampu menjaga kualitas kenyamanan dan kepuasan pelanggan," ujar Restu Kresnadi, SVP Commercial Analytics Blibli dalam siaran pers, Senin.
Di Indonesia, pelanggaran HKI masih marak terjadi di mana Mahkamah Agung mencatat 126.675 kasus sengketa merek pelanggaran terkait HKI sepanjang 2020, yang disebabkan minimnya kesadaran HKI, termasuk di kalangan UMKM.
Baca juga: Balitbang harapkan ASN dorong masyarakat urus Hak Kekayaan Intelektual
"Menanggapi hal itu, Blibli memastikan perlindungan HKI dalam Perjanjian Kerja Sama Seller," kata Restu.
"Blibli terus mengimbau seluruh seller untuk hanya memasarkan dan menjual produk asli dan legal sesuai regulasi serta tidak melanggar HKI milik pihak lain, salah satunya dengan menyediakan pusat informasi bagi para seller di situs resmi Blibli," tambah dia.
Blibli juga memberikan edukasi dan mendorong para seller, khususnya UMKM, untuk menggunakan jasa pendaftaran merek dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Jika terdapat pelanggaran HKI di platformnya, Blibli menyatakan akan menindak tegas dengan hukuman penalti yang mempengaruhi reputasi seller, take down dan suspend produk, hingga tutup akun seller secara permanen.
Baru-baru ini Blibli melakukan deklarasi komitmen dan dukungan perlindungan serta penegakan hukum HKI bersama Indonesian E-Commerce Association (idEA) dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.
Terdapat lima poin utama yang menjadi pernyataan dukungan dari deklarasi tersebut, yaitu mendukung kebijakan perlindungan HKI, mendorong penjual untuk memasarkan produk yang memiliki HKI, memberi edukasi kepada para penjual, menyediakan mekanisme pengaduan, dan bersikap kooperatif dengan pemerintah dan aparat penegak hukum.
Informasi lengkap mengenai upaya dalam memerangi pelanggaran HKI bersama para seller bisa diakses di seller.blibli.com/intellectual-property-protection.
“Blibli siap bekerja sama dan berkoordinasi secara penuh dengan pemerintah dan aparat penegak hukum untuk kepentingan penegakan hukum perlindungan HKI, termasuk dalam melakukan pengawasan terhadap pelaku pelanggaran HKI serta penyediaan data dan informasi yang dibutuhkan," kata dia.
"Kami pun akan terus bersikap terbuka dengan para stakeholder lainnya dan konsisten menunjukkan partisipasi aktif dalam melawan peredaran produk palsu atau bajakan di dalam platform Blibli,” tutup Restu.
Baca juga: Pemkot Pontianak dorong HKI sebagai jaminan pembiayaan perbankan
Baca juga: Puluhan pelaku UMKM Singkawang hadiri sosialisasi HKI
Baca juga: Sutarmidji: Produk UKM Pontianak Harus Dilindungi HKI
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021