Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono memastikan bahwa tidak ada aparatur sipil negara (ASN) yang mendapat bantuan sosial dari pemerintah di wilayahnya.

"Meski belum ada aturan yang melarang, saya pastikan akan ada sanksi bagi ASN yang kedapatan menyalahgunakan wewenang terkait bansos," kata Edi di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis.

Dia menjelaskan bahwa penyaluran bantuan sosial dari pemerintah pusat dilakukan berdasarkan data yang diverifikasi dan divalidasi setiap enam bulan di Kota Pontianak.

Menurut dia, pemerintah kota berusaha memastikan bantuan sosial sampai ke sasaran yang tepat dan akan mengenakan sanksi kepada aparat pemerintah yang terbukti melakukan pelanggaran dalam menyalurkan bantuan sosial.

"Kita harapkan masyarakat yang menerima bansos memang yang benar-benar tidak mampu dan membutuhkan bantuan," katanya.

Sebelumnya Menteri Sosial Tri Rismaharini mengungkapkan bahwa ada 31.624 ASN yang terindikasi menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial melalui Program Keluarga Harapan (PKH) maupun program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Kementerian Sosial sudah meminta pemerintah daerah memeriksa ulang data-data pegawai negeri sipil yang terindikasi menerima bantuan sosial dari pemerintah meski sebenarnya mereka tidak berhak menerimanya.

 

Pewarta: Andilala dan Ade

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021