Pemerintah Kabupaten Kayong Utara (KKU), Kalimantan Barat mewajibkan masyarakat yang melakukan perjalanan pada saat tahun baru dan natal untuk menunjukkan kartu vaksin.
"Di lapangan kami sudah melakukan kunjungan ke berbagai pemilik armada angkutan dan agen penjualan tiket untuk melaksanakan arahan Satgas COVID- 19 bahwa dalam usaha memberikan layanan tiket harus disertai dengan bukti kartu vaksinasi," ujar Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan, Dinas Perhubungan Kabupaten Kayong Utara, Wardana saat dihubungi di Sukadana, Sabtu.
Baca juga: Pengelola Kota Kasablanka haruskan pengunjung tunjukkan kartu vaksin
Baca juga: Wagub Kalbar dorong percepatan vaksinasi di daerah
Ia menjelaskan memberikan persyaratan adanya kartu vaksin dalam rangka untuk mencapai capaian vaksinasi di negeri bertuah tersebut dan mencegah penyebaran COVID- 19 dari arus datang dan pergi orang ke Kayong Utara.
"Kami dari Dishub KKU telah diundang oleh Satgas kabupaten untuk musyawarah bersama terkait percepatan vaksinasi. Dalam musyawarah tersebut sudah disampaikan terkait edaran bupati mau pun terusan surat edaran yg dibuat oleh Kadishub tersebut,"kata dia.
Saat ini pihaknya telah melakukan sosialisasi secara intens dengan menyasar pemilik armada angkutan dan penumpang yang akan melakukan perjalanan keluar Kayong Utara.
Baca juga: NTT bebaskan syarat tes COVID-19 pelaku perjalanan yang sudah dua kali vaksin
"Jika tersedia anggaran dan pembiayaan yang difasilitasi oleh satgas kabupaten maka bisa saja pada saat pelayanan angkutan natal dan tahun baru ini, edaran kadishub ini akan di terapkan seutuhnya,"tambahnya.
Surat yang bernomor 551/749/PERHUB - IB menghimbau kepada seluruh pelaku usaha jasa transportasi dan pengguna jasa angkutan transportasi untuk memperhatikan yakni bagi para pelaku usaha jasa (operator) serta pengguna jasa (penumpang) jasa angkutan transportasi sungai dan laut (motor air/kelotok, speedboat, kapal fery) dari Kabupaten Kayong Utara ke Kabupaten lainnya agar dapat menunjukkan kartu/sertifikat vaksin. Sedangkan pengguna jasa (penumpang) yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan kartu vaksin maka tidak dilayani.
"Bagi para pengguna jasa yang memiliki riwayat kesehatan dan tidak memungkinkan untuk dilaksanakan vaksinasi maka dapat menunjukkan surat keterangan dokter yang berwenang," jelas dia.
Baca juga: Jepang akan terbitkan sertifikat vaksinasi COVID-19 mulai Desember
Baca juga: PeduliLindungi kini terhubung dengan biro perjalanan daring
Baca juga: Kemenkes ingatkan untuk mewaspadai pelaku perjalanan dari negara perbatasan
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021
"Di lapangan kami sudah melakukan kunjungan ke berbagai pemilik armada angkutan dan agen penjualan tiket untuk melaksanakan arahan Satgas COVID- 19 bahwa dalam usaha memberikan layanan tiket harus disertai dengan bukti kartu vaksinasi," ujar Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan, Dinas Perhubungan Kabupaten Kayong Utara, Wardana saat dihubungi di Sukadana, Sabtu.
Baca juga: Pengelola Kota Kasablanka haruskan pengunjung tunjukkan kartu vaksin
Baca juga: Wagub Kalbar dorong percepatan vaksinasi di daerah
Ia menjelaskan memberikan persyaratan adanya kartu vaksin dalam rangka untuk mencapai capaian vaksinasi di negeri bertuah tersebut dan mencegah penyebaran COVID- 19 dari arus datang dan pergi orang ke Kayong Utara.
"Kami dari Dishub KKU telah diundang oleh Satgas kabupaten untuk musyawarah bersama terkait percepatan vaksinasi. Dalam musyawarah tersebut sudah disampaikan terkait edaran bupati mau pun terusan surat edaran yg dibuat oleh Kadishub tersebut,"kata dia.
Saat ini pihaknya telah melakukan sosialisasi secara intens dengan menyasar pemilik armada angkutan dan penumpang yang akan melakukan perjalanan keluar Kayong Utara.
Baca juga: NTT bebaskan syarat tes COVID-19 pelaku perjalanan yang sudah dua kali vaksin
"Jika tersedia anggaran dan pembiayaan yang difasilitasi oleh satgas kabupaten maka bisa saja pada saat pelayanan angkutan natal dan tahun baru ini, edaran kadishub ini akan di terapkan seutuhnya,"tambahnya.
Surat yang bernomor 551/749/PERHUB - IB menghimbau kepada seluruh pelaku usaha jasa transportasi dan pengguna jasa angkutan transportasi untuk memperhatikan yakni bagi para pelaku usaha jasa (operator) serta pengguna jasa (penumpang) jasa angkutan transportasi sungai dan laut (motor air/kelotok, speedboat, kapal fery) dari Kabupaten Kayong Utara ke Kabupaten lainnya agar dapat menunjukkan kartu/sertifikat vaksin. Sedangkan pengguna jasa (penumpang) yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan kartu vaksin maka tidak dilayani.
"Bagi para pengguna jasa yang memiliki riwayat kesehatan dan tidak memungkinkan untuk dilaksanakan vaksinasi maka dapat menunjukkan surat keterangan dokter yang berwenang," jelas dia.
Baca juga: Jepang akan terbitkan sertifikat vaksinasi COVID-19 mulai Desember
Baca juga: PeduliLindungi kini terhubung dengan biro perjalanan daring
Baca juga: Kemenkes ingatkan untuk mewaspadai pelaku perjalanan dari negara perbatasan
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021