Bupati Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, Muda Mahendrawan sekaligus Ketua Satgas Pencegahan COVID-19 Kubu Raya mengeluarkan Surat Edaran Nomor 451/2378/Setda-A/2021 tentang pemberlakuan pencegahan dan penanggulangan COVID-19 pada perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
"Surat edaran ini kita keluarkan tanggal 1 Desember kemarin, dalam rangka menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan COVID-19 pada perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022," kata Muda di Sungai Raya, Senin.
Dia menjelaskan, berkenaan dengan hal tersebut pihaknya mengaktifkan kembali fungsi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat kecamatan dan desa serta Rukun Tetangga (RT) Rukun Warga (RW) paling lama pada tanggal 20 Desember 2021.
"Untuk satgas di tiap satuan diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sebun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan mengurangi kerumunan, serta memberlakukan 3T," tuturnya.
Untuk mengantisipasi semakin luasnya penyebaran COVID-19, pihaknya juga akan terus melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi, terutama vaksinasi lansia, sampai akhir Desember 2021.
Setiap satuan Satgas COVID-19 di kecamatan, desa serta RT/RW juga diminta untuk terus melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) dan pemangku kepentingan Iain.
Diantaranya KUA tokoh agama, Puskesmas, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, pengelola hotel, pengelola tempat wisata, pengelola mall dan pelaku usaha serta pihak lain yang dianggap perlu sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Semua pihak terkait juga diminta untuk melakukan sosialisasi larangan mudik untuk Natal dan Tahun Baru kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya dan apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Muda.
Melakukan imbauan bagi masyarakat untuk tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak penting/tidak mendesak dan melakukan pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dan luar negeri termasuk
Menjelang Natal dan tahun baru nanti, pihaknya memastikan akan melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tiga tempat, utama, antara lain, gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal tahun 2021, tempat pembelanjaan, dan tempat wisata lokal.
Melalui SE tersebut, Muda juga memberlakukan pembatasan sesuai pada pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, dengan melarang cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur Natal dan Tahun Baru.
"Imbauan kepada pekerja/buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Natal dan Tahun Baru," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021
"Surat edaran ini kita keluarkan tanggal 1 Desember kemarin, dalam rangka menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan COVID-19 pada perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022," kata Muda di Sungai Raya, Senin.
Dia menjelaskan, berkenaan dengan hal tersebut pihaknya mengaktifkan kembali fungsi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat kecamatan dan desa serta Rukun Tetangga (RT) Rukun Warga (RW) paling lama pada tanggal 20 Desember 2021.
"Untuk satgas di tiap satuan diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sebun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan mengurangi kerumunan, serta memberlakukan 3T," tuturnya.
Untuk mengantisipasi semakin luasnya penyebaran COVID-19, pihaknya juga akan terus melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi, terutama vaksinasi lansia, sampai akhir Desember 2021.
Setiap satuan Satgas COVID-19 di kecamatan, desa serta RT/RW juga diminta untuk terus melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) dan pemangku kepentingan Iain.
Diantaranya KUA tokoh agama, Puskesmas, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, pengelola hotel, pengelola tempat wisata, pengelola mall dan pelaku usaha serta pihak lain yang dianggap perlu sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Semua pihak terkait juga diminta untuk melakukan sosialisasi larangan mudik untuk Natal dan Tahun Baru kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya dan apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Muda.
Melakukan imbauan bagi masyarakat untuk tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak penting/tidak mendesak dan melakukan pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dan luar negeri termasuk
Menjelang Natal dan tahun baru nanti, pihaknya memastikan akan melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tiga tempat, utama, antara lain, gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal tahun 2021, tempat pembelanjaan, dan tempat wisata lokal.
Melalui SE tersebut, Muda juga memberlakukan pembatasan sesuai pada pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, dengan melarang cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur Natal dan Tahun Baru.
"Imbauan kepada pekerja/buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Natal dan Tahun Baru," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021