Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Barat Sugeng Hariadi mengatakan pihaknya mengarahkan kepada seluruh SMA/SMK di Kalbar untuk melaksanakan kegiatan ekstrakulikuler bagi siswa sebagai pengganti jadwal libur siswa.
"Sebelumnya, jadwal libur siswa dari tanggal 17 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022, namun ditiadakan dan diganti dengan kegiatan ekstrakurikuler, seperti 'class meeting', penguatan karakter atau peningkatan kompetensi lainnya, di mana kegiatan pengganti libur digelar secara 'online' (daring)," katanya di Pontianak, Senin.
Baca juga: Bupati Kubu Raya setujui libur akhir tahun ditiadakan
Dia mengatakan kebijakan itu diambil untuk pencegahan COVID-19. Kekhawatirannya terjadi kerumunan saat liburan, sementara ada varian baru Omicron sehingga perlu dibatasi daripada euforia libur akhir tahun.
"Selain itu, kita minta orang tua juga bisa ikut mengawasi aktivitas anak-anaknya. Karena untuk perayaan akhir-akhir tahun juga ditiadakan," tuturnya.
Terkait dengan hal tersebut, pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Barat dengan poin yang disampaikan juga berkaitan dengan aktivitas tenaga pendidikan dan kependidikan. Disebutkan sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, diminta tetap melaksanakan tugas dan aktivitas berdasarkan jadwal piket dengan melaksanakan protokol kesehatan.
Poin lain yang disampaikan terkait dihapus cuti Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Baca juga: Kepala BKN menegaskan ASN wajib batalkan cuti libur Natal-Tahun Baru
Sugeng mengatakan surat edaran terkait dengan tidak ada libur akhir tahun itu sudah disampaikan ke sekolah-sekolah jenjang pendidikan menengah atas dan kejuruan se-Kalimantan Barat. Kebijakan itu berlaku tidak hanya untuk sekolah negeri tetapi juga swasta.
Ia melanjutkan surat itu dikeluarkan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan COVID-19 saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
"Jadi libur akhir tahun sementara waktu ditiadakan," katanya.
Dia menambahkan beberapa sekolah sudah menindaklanjuti edaran itu, satu di antaranya SMAN 1 di Kayong Utara. Sekolah berkirim surat ke orang tua murid terkait dengan edaran tidak ada libur akhir tahun.
Meski demikian jadwal sesuai kalender pendidikan tetap berjalan seperti biasa, antara lain penulisan rapor siswa tetap dilakukan pada 17 Desember 2021. Namun, untuk pembagiannya dilakukan pada 3 Januari 2022.
"Jadi rapor dibagikan pada bulan Januari 2022," kata Sugeng.
Baca juga: ASITA sayangkan penghapusan cuti bersama akhir tahun
Baca juga: Menpan RB terbitkan SE pembatasan bepergian bagi ASN saat libur Nataru
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021
"Sebelumnya, jadwal libur siswa dari tanggal 17 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022, namun ditiadakan dan diganti dengan kegiatan ekstrakurikuler, seperti 'class meeting', penguatan karakter atau peningkatan kompetensi lainnya, di mana kegiatan pengganti libur digelar secara 'online' (daring)," katanya di Pontianak, Senin.
Baca juga: Bupati Kubu Raya setujui libur akhir tahun ditiadakan
Dia mengatakan kebijakan itu diambil untuk pencegahan COVID-19. Kekhawatirannya terjadi kerumunan saat liburan, sementara ada varian baru Omicron sehingga perlu dibatasi daripada euforia libur akhir tahun.
"Selain itu, kita minta orang tua juga bisa ikut mengawasi aktivitas anak-anaknya. Karena untuk perayaan akhir-akhir tahun juga ditiadakan," tuturnya.
Terkait dengan hal tersebut, pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Barat dengan poin yang disampaikan juga berkaitan dengan aktivitas tenaga pendidikan dan kependidikan. Disebutkan sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, diminta tetap melaksanakan tugas dan aktivitas berdasarkan jadwal piket dengan melaksanakan protokol kesehatan.
Poin lain yang disampaikan terkait dihapus cuti Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Baca juga: Kepala BKN menegaskan ASN wajib batalkan cuti libur Natal-Tahun Baru
Sugeng mengatakan surat edaran terkait dengan tidak ada libur akhir tahun itu sudah disampaikan ke sekolah-sekolah jenjang pendidikan menengah atas dan kejuruan se-Kalimantan Barat. Kebijakan itu berlaku tidak hanya untuk sekolah negeri tetapi juga swasta.
Ia melanjutkan surat itu dikeluarkan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan COVID-19 saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
"Jadi libur akhir tahun sementara waktu ditiadakan," katanya.
Dia menambahkan beberapa sekolah sudah menindaklanjuti edaran itu, satu di antaranya SMAN 1 di Kayong Utara. Sekolah berkirim surat ke orang tua murid terkait dengan edaran tidak ada libur akhir tahun.
Meski demikian jadwal sesuai kalender pendidikan tetap berjalan seperti biasa, antara lain penulisan rapor siswa tetap dilakukan pada 17 Desember 2021. Namun, untuk pembagiannya dilakukan pada 3 Januari 2022.
"Jadi rapor dibagikan pada bulan Januari 2022," kata Sugeng.
Baca juga: ASITA sayangkan penghapusan cuti bersama akhir tahun
Baca juga: Menpan RB terbitkan SE pembatasan bepergian bagi ASN saat libur Nataru
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021