Pontianak (ANTARA) - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Barat, Rita Hastarita, mengeluarkan peringatan tegas kepada seluruh satuan pendidikan terkait larangan menjual seragam, bahan pakaian, buku pelajaran, bahan ajar, dan perlengkapan bahan ajar di lingkungan sekolah.
"Peringatan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3/630/Dikbud Tahun 2024, yang bertujuan untuk memastikan sekolah tetap fokus pada pendidikan dan tidak terlibat dalam praktik komersial yang merugikan siswa dan orang tua," kata Rita di Pontianak, Senin.
Menurutnya, surat edaran ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Poin-poin utama dalam surat edaran tersebut antara lain, satuan pendidikan dilarang menjual pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di lingkungan sekolah.
Kemudian, satuan pendidikan tidak diperkenankan menjual buku pelajaran, bahan ajar, dan perlengkapan bahan ajar di lingkungan sekolah.
Rita menegaskan bahwa jika ada satuan pendidikan yang melanggar peraturan ini, pihaknya akan mengambil tindakan tegas dengan membebastugaskan atau memberhentikan kepala sekolah yang bersangkutan.
"Jika ada satuan pendidikan yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan pemerintah dan surat edaran ini, kami akan bebas tugaskan atau berhentikan dari jabatan kepala sekolah," tuturnya.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap sejumlah laporan yang menunjukkan masih adanya praktik jual beli seragam dan buku pelajaran di beberapa sekolah. Praktik semacam ini dinilai memberatkan orang tua dan bertentangan dengan prinsip pendidikan yang seharusnya bebas dari kepentingan komersial.
Ia menambahkan bahwa peraturan ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
"Peraturan ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," katanya.
Rita menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan demi menciptakan lingkungan pendidikan yang bersih dari praktik komersial.
Tindakan tegas ini diambil untuk memastikan bahwa fokus utama sekolah adalah pada pendidikan dan pengembangan siswa, bukan pada kegiatan komersial yang tidak semestinya. "Kepala sekolah yang melanggar aturan ini akan menghadapi konsekuensi serius, termasuk pembebastugasan dari jabatannya," ujarnya.
Dengan dikeluarkannya surat edaran ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalbar berharap seluruh satuan pendidikan dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan dan fokus pada upaya meningkatkan kualitas pendidikan di Kalimantan Barat.
Dia juga mengajak semua pihak, termasuk guru, orang tua, dan masyarakat, untuk bersama-sama mengawasi pelaksanaan aturan ini demi kebaikan bersama.
"Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa pendidikan di Kalimantan Barat berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan, dan untuk melindungi kepentingan siswa dan orang tua dari praktik komersial yang tidak etis," kata Rita.
Tahun ajaran baru, Dikbud Kalbar tegaskan larangan jual-beli seragam di sekolah
Senin, 15 Juli 2024 20:30 WIB