Bupati Ketapang, Martin Rantan menyatakan dukungannya untuk mensukseskan Program Strategis Nasional (PSN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk Kantor Pertanahan Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimamtan Barat. Permyataan sama juga disampaikan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang, M Febriadi.

Sikap kedua pejabat di Ketapang ini menjawab permohonan Kepala Pertanahan Ketapang, Banu Subekti. Banu memohon dukungan Bupati Ketapang, Martin Rantan agar membebaskan atau memberikan keringanan atas Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) terhutang yang selama ini masih melekat dalam proses pensertifikatan tanah melalui Program PTSL dan Redistribusi Tanah. Yakni pada sertipikasi yang sudah dilaksanakan maupun yang akan dilaksanakan pada tahun mendatang.

Baca juga: Ketapang beri pembekalan kepada kades hasil pemilihan serentak 2021

Bupati mengatakan sertifikat PTSL dan Redistribusi Tanah itu merupakan kewajiban atas pemegang hak untuk membayar BPHTB ke Pemerintah Daerah melalui Badan Pendapatan Daerah. Kemudian di beberapa daerah lain terdengar ada yang membebaskan bahkan membayarkan biaya program tersebut.

"Sebab itu kita (Pemkab Ketapang) caranya dengan merevisi Peraturan Daerah atau menerbitkan prodak hukum terkait hal tersebut. Tujuannya meniadakan tagihan BPHTB pada pemegang hak. Untuk regulasi proses-prosesnya akan disampaikan Pemkab kepada DPRD Ketapang," ungkap Bupati.

Baca juga: Sekda Ketapang resmikan rumah adat, pos kesehatan dan gereja

Ketua DPRD Ketapang menegaskan jika Pemkab Ketapang ada keinginan merevisi Peraturan Daerah (Perda) BPHTB. Khususnya untuk penghapusan BPHTB terhadap program-program Pusat seperti PTSL yang dikelola Kantor Pertanahan Ketapang. Maka pihaknya siap mendukung hal tersebut.

"InsyaAllah jika Pemkab Ketapang menyampaikan ke kita DPRD Ketapang terkait hal itu. Maka kita akan bentuk Pansus (panitia khusus-red) untuk segera membahasnya. Sehingga masyarakat Ketapang bisa terbantu sesuai keinginan Pak Bupati," tutur Febriadi.

Baca juga: PLN UP3 Ketapang ajak masyarakat bijak dan aman menggunakan listrik

Terhadap adanya program-program strategis nasional seperti PTSL tersebut. Febriadi mengimbau seluruh stakeholder termasuk di kecamatan hingga kelurahan atau pemerintah desa. Semuanya agar membantu kelancaran program itu demi mensukseskannya," lanjutnya.

Pewarta: Subandi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021