Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang Kalimantan Barat memutakhirkan sebanyak 305 data pemilih dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (DPB) periode Desember 2021.
Data pemutakhiran itu terdiri dari potensi pemilih baru, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) dan perbaikan data pemilih.
Baca juga: 342 penduduk di Kota Singkawang berpotensi jadi pemilih baru
"Secara rinci, potensi pemilih baru sebanyak 136 pemilih, pemilih TMS 51 pemilih, dan perbaikan data 118 pemilih," kata Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Singkawang, Umar Faruq, di Singkawang, Selasa.
Umar menuturkan, data rekapitulasi berasal dari masukan dan tanggapan publik yang telah diverifikasi dan dilakukan pencermatan.
Pencermatan melalui penyandingan data bahan pemutakhiran dengan daftar pemilih tetap (DPT) terakhir, yakni DPT Pemilu Serentak 2019.
Baca juga: KPU Singkawang memutakhirkan 642 data pemilih
"Jadi, tanggapan dan masukan data bahan pemutakhiran diverifikasi seluruh elemen datanya. Kemudian mengategorikannya ke dalam klasifikasi potensi pemilih baru, TMS dan/atau perbaikan data pemilih," tuturnya.
Adapun DPT terakhir Kota Singkawang sejumlah 160.753 pemilih. DPB periode November 2021 sejumlah 165.685 pemilih.
"Sehingga data pemilih Kota Singkawang setelah rekapitulasi DPB periode Desember 2021, jumlahnya sebanyak 165.770 pemilih. Pemilih laki-laki 83.245 pemilih dan pemilih perempuan 82.525 pemilih. Tersebar di 26 kelurahan, lima kecamatan," ungkapnya.
Baca juga: KPU Singkawang gelar pemutakhiran data pemilih periode Juli 2021
Sebagai bentuk keterbukaan informasi, KPU Kota Singkawang menyampaikan salinan rekapitulasi DPB ke peserta rakor. Salinan rekapitulasi juga disebar-siarkan melalui penempelan di papan pengumuman dan laman kpu.singkawangkota.go.id yang dapat diunduh.
Pemutakhiran DPB berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasal 14, 17 dan 20 huruf (l), Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Di Dalam Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilu, pasal 58 ayat (1), dan PKPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
"Tujuannya untuk memperbaharui data pemilih guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu atau pemilihan berikutnya," kata Umar.
Baca juga: KPU Kota Singkawang: Pemutakhiran data hingga Juni ada 164.847 pemilih
Baca juga: KPU Kota Singkawang rekapitulasi 254 data pemilih
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021
Data pemutakhiran itu terdiri dari potensi pemilih baru, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) dan perbaikan data pemilih.
Baca juga: 342 penduduk di Kota Singkawang berpotensi jadi pemilih baru
"Secara rinci, potensi pemilih baru sebanyak 136 pemilih, pemilih TMS 51 pemilih, dan perbaikan data 118 pemilih," kata Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Singkawang, Umar Faruq, di Singkawang, Selasa.
Umar menuturkan, data rekapitulasi berasal dari masukan dan tanggapan publik yang telah diverifikasi dan dilakukan pencermatan.
Pencermatan melalui penyandingan data bahan pemutakhiran dengan daftar pemilih tetap (DPT) terakhir, yakni DPT Pemilu Serentak 2019.
Baca juga: KPU Singkawang memutakhirkan 642 data pemilih
"Jadi, tanggapan dan masukan data bahan pemutakhiran diverifikasi seluruh elemen datanya. Kemudian mengategorikannya ke dalam klasifikasi potensi pemilih baru, TMS dan/atau perbaikan data pemilih," tuturnya.
Adapun DPT terakhir Kota Singkawang sejumlah 160.753 pemilih. DPB periode November 2021 sejumlah 165.685 pemilih.
"Sehingga data pemilih Kota Singkawang setelah rekapitulasi DPB periode Desember 2021, jumlahnya sebanyak 165.770 pemilih. Pemilih laki-laki 83.245 pemilih dan pemilih perempuan 82.525 pemilih. Tersebar di 26 kelurahan, lima kecamatan," ungkapnya.
Baca juga: KPU Singkawang gelar pemutakhiran data pemilih periode Juli 2021
Sebagai bentuk keterbukaan informasi, KPU Kota Singkawang menyampaikan salinan rekapitulasi DPB ke peserta rakor. Salinan rekapitulasi juga disebar-siarkan melalui penempelan di papan pengumuman dan laman kpu.singkawangkota.go.id yang dapat diunduh.
Pemutakhiran DPB berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasal 14, 17 dan 20 huruf (l), Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Di Dalam Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilu, pasal 58 ayat (1), dan PKPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
"Tujuannya untuk memperbaharui data pemilih guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu atau pemilihan berikutnya," kata Umar.
Baca juga: KPU Kota Singkawang: Pemutakhiran data hingga Juni ada 164.847 pemilih
Baca juga: KPU Kota Singkawang rekapitulasi 254 data pemilih
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021