Sejumlah instansi terkait melakukan gerakan kolaborasi di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, untuk menyejahterakan petani melalui program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) menjadi sebuah model atau percontohan.

Instansi yang terlibat yakni pemerintah pusat, Badan Pengelola Dana Kelapa Sawit (BPDPKS), Pemerintah Provinsi Kalbar, Kanwil BPN Kalbar dan Pemda Kabupaten Kubu Raya.

"Gerakan bersama ini bahkan pertama di Indonesia di mana petani sawit yang mendapat program PSR didukung oleh BPN melalui program TORA. Pemerintah pusat dan daerah juga mendukung serta perbankan," ujar Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalbar, M, Munsif di Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Selasa.

Ia menghadiri kegiatan "tumbang chipping" perdana peremajaan kelapa sawit pekebun dalam rangka pendanaan BPDPKS pada Koperasi Produsen jaya Usaha Sempurna di Desa Mega Timur, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.

Ia menyebutkan terdapat 75 pekebun di Desa Mega Timur penerima program PSR mendapat sertifikat tanah melalui program TORA. Dengan modal alas hak tanah tersebut sangat mendukung program PSR dan bahkan bisa menjadi syarat serta mempermudah untuk sistem sertifikasi perkebunan kelapa sawit berkelanjutan Indonesia (ISPO)

"Untuk di Sungai Ambawang ini sebenarnya ada sekitar 2.000 hektare lahan yang potensial untuk program TORA. Semoga ini bisa diselesaikan sehingga untuk PSR lebih mudah diterima karena persyaratan yang ketat," kata dia.

Ia menyebutkan saat ini sudah ada 600 ribuan hektare sawit swadaya di Kalbar dari total 1,8 juta hektare total kebun sawit. Hal itu perlu juga menjadi perhatian terutama untuk kepemilikan dan legalitas lahan. Sehingga program PSR lebih mudah terserap karena dana dari BPDPKS sudah tersedia.

"Kalbar ini nomor tiga terbesar sebagai produsen sawit di Indonesia. Sehingga wajar sawit adalah kita. Sawit mampu sebagai penyelamat ekonomi masyarakat dan daerah serta nasional karena harganya justru semakin membaik di saat pandemi," kata dia.

Untuk realisasi PSR di Kalbar saat ini baru 2.500 hektare yang tersebar di empat kabupaten. Sedangkan target pada 2021 ini harusnya 12.500 hektare.

"Kendala realisasi di syarat surat keterangan bebas dari status HGU dan kawasan hutan. Semoga ini terus mendapat solusi bersama. Kemudian bagi yang sudah menerapkan PSR diharapkan jauh lebih baik dari periode sebelumnya terutama harus menggunakan bibit bersertifikat," kata dia.

Pewarta: Dedi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021