Satuan Reserse Narkoba Polres Singkawang berhasil mengungkap sebanyak 78 kasus tindak pidana Narkotika sepanjang tahun 2021.
"Pengungkapan ini meningkat dibanding tahun 2020, di mana tahun 2020 Satresnarkoba Polres Singkawang berhasil mengungkap sebanyak 76 kasus," kata Kabag Ops Polres Singkawang, AKP Andri Syahroni, Senin.
Untuk penyelesaian perkara, di tahun 2020 ada sebanyak 66 kasus. Sedangkan di tahun 2021 ada sebanyak 67 kasus.
"Dari 78 kasus yang berhasil diungkap, 67 kasus sudah masuk ke tahap dua sehingga masih ada 11 kasus yang masih dalam tahap penyidikan," ujarnya.
Sementara barang bukti Narkotika yang berhasil dilakukan penyitaan di tahun 2021 ada sebanyak 77 butir pil ekstasi. Sedangkan di tahun 2020 ada sebanyak 121 butir pil ekstasi.
Untuk Narkotika jenis sabu menurutnya mengalami peningkatan jika dibandingkan di tahun 2020.
"Dari 323,01 gram di tahun 2020 meningkat menjadi 535 gram di tahun 2021," katanya.
Kemudian, barang bukti berupa uang sepanjang 2021 yang dilakukan penyitaan ada sebanyak Rp349.500.000, jauh meningkat dibandingkan di tahun 2020.
Sedangkan barang bukti lainnya seperti sepeda motor yang ada kaitannya dengan kegiatan tindak pidana Narkotika, Satresnarkoba Polres Singkawang telah menyita sebanyak 14 sepeda motor dan satu kendaraan roda empat.
"Untuk jumlah tersangka di tahun 2021 yang dilakukan penyidikan kepada laki-laki sebanyak 11 orang dan 11 orang perempuan," jelasnya.
Berdasarkan evaluasi dan analisa yang dilakukan, bahwa rentang usia pelaku yang paling banyak adalah direntang usia 30-40 tahun ada sebanyak 59 tersangka.
Sedangkan direntang usia 25-30 tahun ada sebanyak 28 tersangka, direntang usia 17-25 tahun ada sebanyak 19 tersangka dan direntang usia 40-50 tahun ada sebanyak 14 tersangka bahkan ada dua tersangka yang di atas 50 tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022
"Pengungkapan ini meningkat dibanding tahun 2020, di mana tahun 2020 Satresnarkoba Polres Singkawang berhasil mengungkap sebanyak 76 kasus," kata Kabag Ops Polres Singkawang, AKP Andri Syahroni, Senin.
Untuk penyelesaian perkara, di tahun 2020 ada sebanyak 66 kasus. Sedangkan di tahun 2021 ada sebanyak 67 kasus.
"Dari 78 kasus yang berhasil diungkap, 67 kasus sudah masuk ke tahap dua sehingga masih ada 11 kasus yang masih dalam tahap penyidikan," ujarnya.
Sementara barang bukti Narkotika yang berhasil dilakukan penyitaan di tahun 2021 ada sebanyak 77 butir pil ekstasi. Sedangkan di tahun 2020 ada sebanyak 121 butir pil ekstasi.
Untuk Narkotika jenis sabu menurutnya mengalami peningkatan jika dibandingkan di tahun 2020.
"Dari 323,01 gram di tahun 2020 meningkat menjadi 535 gram di tahun 2021," katanya.
Kemudian, barang bukti berupa uang sepanjang 2021 yang dilakukan penyitaan ada sebanyak Rp349.500.000, jauh meningkat dibandingkan di tahun 2020.
Sedangkan barang bukti lainnya seperti sepeda motor yang ada kaitannya dengan kegiatan tindak pidana Narkotika, Satresnarkoba Polres Singkawang telah menyita sebanyak 14 sepeda motor dan satu kendaraan roda empat.
"Untuk jumlah tersangka di tahun 2021 yang dilakukan penyidikan kepada laki-laki sebanyak 11 orang dan 11 orang perempuan," jelasnya.
Berdasarkan evaluasi dan analisa yang dilakukan, bahwa rentang usia pelaku yang paling banyak adalah direntang usia 30-40 tahun ada sebanyak 59 tersangka.
Sedangkan direntang usia 25-30 tahun ada sebanyak 28 tersangka, direntang usia 17-25 tahun ada sebanyak 19 tersangka dan direntang usia 40-50 tahun ada sebanyak 14 tersangka bahkan ada dua tersangka yang di atas 50 tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022