Bengkayang (ANTARA) - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat bersama dengan Balai Monitor Kelas II Pontianak dan pihak terkait lainnya melakukan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas internet ilegal di Kabupaten Bengkayang.
"Pengawasan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan digital yang aman dan tertib," ujar Ketua Tim Penertiban Spektrum Frekuensi Radio dan Alat Telekomunikasi Balai Monitor Kelas II Pontianak, Ikbal Mawaldi, Jumat.
Dalam beberapa waktu terakhir, terdapat laporan tentang aktivitas reseller internet ilegal yang beroperasi di Kabupaten Bengkayang. Laporan ini kemudian ditindaklanjuti oleh Diskominfo Kabupaten Bengkayang dengan berkoordinasi dengan Balai Monitor Kelas II Pontianak.
"Balai Monitor Kelas II Pontianak memiliki tugas melaksanakan pengawasan dan pengendalian di bidang penggunaan spektrum frekuensi radio. Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio (SFR) wajib dilakukan sesuai dengan peruntukan dan tidak menimbulkan gangguan yang merugikan," ujarnya.
Sementara itu, Diskominfo Kabupaten Bengkayang berperan dalam menyampaikan laporan dan keluhan dari masyarakat kepada Balai Monitor Kelas II Pontianak terkait aktivitas internet ilegal. Masyarakat dapat melaporkan aktivitas internet ilegal kepada Diskominfo Kabupaten Bengkayang, yang kemudian akan diteruskan kepada pihak berwenang.
Nantinya, penindakan internet ilegal dilakukan oleh pihak berwenang, seperti Kepolisian dan Balai Monitor Kelas II Pontianak. Masyarakat juga dapat melaporkan aktivitas internet ilegal melalui layanan interaktif, telepon 159, WhatsApp 081 112 159 159, atau sosial media resmi DJPPI Kominfo.
Kepala Diskominfo Kabupaten Bengkayang, Ucok P. Hasugian, menyatakan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Balai Monitor Kelas II Pontianak dan pihak terkait lainnya untuk menindaklanjuti laporan tentang keluhan dan aktivitas internet ilegal.
Ucok juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam menggunakan layanan internet. Masyarakat dapat melaporkan aktivitas internet ilegal kepada Diskominfo Kabupaten Bengkayang atau langsung kepada pihak berwenang.
Dengan demikian, pengawasan dan penindakan internet ilegal di Kabupaten Bengkayang dilakukan secara bersama-sama oleh Diskominfo Kabupaten Bengkayang, Balai Monitor Kelas II Pontianak, dan pihak terkait lainnya untuk menciptakan lingkungan digital yang aman dan tertib.
"Pengawasan dan penindakan internet ilegal ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menggunakan layanan internet yang legal dan aman," ujarnya.
Dalam jangka panjang, pengawasan dan penindakan internet ilegal ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan digital yang lebih baik dan lebih aman bagi masyarakat Kabupaten Bengkayang.