Jajaran Satreskrim Polres Ketapang berhasil mengamankan ED (30) pelaku jambret dengan korban Serli (21), warga di Jalan Brigjend Katamso Kelurahan Sukaharja Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang.
"Korban membuat laporan pengaduan ke SPKT Polres Ketapang perihal peristiwa penjambretan yang dialaminya pada Senin 3 Januari 2022 sekira pukul 23.10 WIB," kata Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana SIK MH disampaikan Kasat Reskrim AKP Primastya SIK melalui rilis Humas Polres Ketapang, Kamis (6/1) malam.
Primas mengungkapkan kejadian penjambretan saat korban berkendaraan sendiri sembari menggunakan handphone. Ketika melintas di depan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Ketapang di Jalan Brigjed Katamso, pelaku yang sudah mengikuti korban langsung merampas handphone dari tangan korban.
Menurut Primas berdasarkan keterangan korban, saat melakukan aksinya pelaku sendirian. Pelaku menggunakan sepeda motor dengan ciri-ciri menggunakan helm warna putih.
“Berdasarkan keterangan korban, langsung kita lakukan pengembangan di lapangan. Akhirnya kita amankan pelaku ED ini beserta barang bukti hasil kejahatan berupa sebuah handphone merk Vivo Y15 milik korban," tututnya.
"Serta sebuah sepeda motor abu-abu metalik yang digunakan pelaku melakukan aksinya. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," jelas Primas. (Bandi)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022
"Korban membuat laporan pengaduan ke SPKT Polres Ketapang perihal peristiwa penjambretan yang dialaminya pada Senin 3 Januari 2022 sekira pukul 23.10 WIB," kata Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana SIK MH disampaikan Kasat Reskrim AKP Primastya SIK melalui rilis Humas Polres Ketapang, Kamis (6/1) malam.
Primas mengungkapkan kejadian penjambretan saat korban berkendaraan sendiri sembari menggunakan handphone. Ketika melintas di depan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Ketapang di Jalan Brigjed Katamso, pelaku yang sudah mengikuti korban langsung merampas handphone dari tangan korban.
Menurut Primas berdasarkan keterangan korban, saat melakukan aksinya pelaku sendirian. Pelaku menggunakan sepeda motor dengan ciri-ciri menggunakan helm warna putih.
“Berdasarkan keterangan korban, langsung kita lakukan pengembangan di lapangan. Akhirnya kita amankan pelaku ED ini beserta barang bukti hasil kejahatan berupa sebuah handphone merk Vivo Y15 milik korban," tututnya.
"Serta sebuah sepeda motor abu-abu metalik yang digunakan pelaku melakukan aksinya. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," jelas Primas. (Bandi)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022