Dalam beberapa waktu mendatang, Jakarta tak lagi menyandang status Ibu Kota Negara (IKN) setelah pemerintah berencana memindahkan pusat pemerintahan negara ke Kalimantan Timur.
Pemindahan IKN itu tercetus sejak era Presiden pertama Indonesia, Soekarno dan kini bakal diwujudkan Presiden Joko Widodo.
Tahapan pemindahan bakal dikebut setelah DPR RI menyepakati pengesahan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi Undang-Undang IKN pada rapat paripurna, Selasa (18/1).
Dengan disepakatinya regulasi soal IKN, maka pemerintah memiliki legalitas dalam membangun infrastruktur di Nusantara, nama ibu kota negara yang baru.
Adanya UU IKN itu menandai pemindahan IKN bukan sekedar isapan jempol karena semakin dimatangkan pemerintah.
Secara bertahap Ibu Kota Negara pindah dari Jakarta ke Kalimantan Timur yang ditargetkan mulai 2024 hingga 2045.
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) telah mengeluarkan Buku Saku Pemindahan IKN yang berisi tahapan pemindahan IKN.
Adapun tahapan pembangunan di IKN Nusantara dimulai dengan pembangunan infrastruktur utama di antaranya Istana Kepresidenan, gedung MPR/DPR dan pembangunan perumahan di area utama IKN.
Kemudian menyusul pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahap awal di antaranya TNI dan Polri dan MPR hingga dilanjutkan pembangunan infrastruktur dasar seperti air dan energi.
Anggaran IKN
Pemindahan IKN ini tentunya mengundang beragam pendapat hingga pro dan kontra dari masyarakat dengan sejumlah alasan yang melatarbelakanginya.
Kelompok pro pastinya mendukung pemindahan ibu kota itu di antaranya untuk pemerataan pembangunan di Tanah Air hingga mengurangi beban di Jakarta.
Sedangkan kelompok kontra pastinya tidak setuju dengan rencana pemindahan IKN. Salah satu di antaranya karena biaya yang besar apalagi masih dalam situasi pandemi COVID-19.
Bappenas pada 2020 menyebutkan anggaran IKN diperkirakan mencapai Rp466 triliun dengan skema pembiayaan pembangunan fisik IKN yakni menggunakan Rp90,4 triliun bersumber dari APBN langsung.
Kemudian, dengan skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) sebesar Rp252,5 triliun dan skema swasta dan BUMD/BUMN sebesar Rp123,2 triliun.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan pembangunan IKN tidak menggunakan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang ditujukan untuk kebutuhan penanganan dampak pandemi COVID-19.
Nasib Jakarta
Setelah UU IKN disetujui untuk disahkan, lantas bagaimana nasib Jakarta setelah nanti tak lagi menjadi ibu kota negara?
Pertanyaan demi pertanyaan seperti itu kini muncul di benak masyarakat tak terkecuali kalangan dunia usaha.
Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Diana Dewi dalam diskusi publik bertajuk dampak pemindahan IKN di Jakarta, Senin (24/1) mengatakan, ketika IKN pindah akan mempengaruhi kinerja ekonomi Jakarta.
Dampaknya bakal terasa di sektor konsumsi rumah tangga dan konsumsi pemerintah di Jakarta yang diperkirakan akan menurun.
Pasalnya, industri padat karya diperkirakan akan “angkat kaki” dari Jakarta dan kota satelit lainnya serta konsumsi rumah tangga juga diperkirakan menurun seiring dipindahkannya PNS, TNI dan Polri.
Padahal selama ini, Kadin DKI mencatat tingkat konsumsi rumah tangga di Jakarta juga turut mempengaruhi kinerja wilayah lain yakni Jawa sebesar 21 persen, Bali dan Nusa Tenggara 7 persen, Kalimantan (6 persen), Sumatera (5 persen) dan Sulawesi-Papua 4 persen.
Tak hanya di DKI, pemindahan IKN itu juga mempengaruhi daerah lain karena mereka berkepentingan besar terhadap Jakarta karena merupakan pusat dari aktivitas ekonomi dan jasa Tanah Air.
Berdasarkan data Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) tahun 2019, pusat perdagangan di Jakarta berkontribusi 20 persen terhadap PDB sektor perdagangan. Begitu juga pusat jasa keuangan berkontribusi 45 persen.
Pusat jasa perusahaan sebesar 68 persen terhadap nasional, pusat administrasi pemerintahan dan pertahanan sebesar 49 persen, pusat jasa pendidikan sebesar 27 persen dan pusat industri pengolahan 10 persen.
Secara nasional, DKI Jakarta menyumbang 17,23 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Tanah Air pada kuartal II-2021 berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).
Tetap tumbuh
Kalangan dunia usaha menyakini besarnya peranan Jakarta terhadap perekonomian Indonesia tidak serta membuat geliat ekonomi di DKI langsung sempoyongan.
Kadin DKI optimistis perekonomian di Jakarta nantinya tetap menjadi tumpuan bagi Indonesia.
Ada beberapa poin yang dapat menjadi pertimbangan agar celah-celah ekonomi dapat dimanfaatkan optimal oleh DKI Jakarta, mengantisipasi bayang-bayang penurunan kinerja ekonomi setelah IKN pindah.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta
diharapkan bertransformasi ke arah ekonomi bernilai tambah tinggi, berkolaborasi, integrasi dengan daerah tetangga di antaranya di Jawa Barat dan Banten.
Jakarta juga harus bertransformasi menjadi kota bisnis karena distribusi usaha di Jakarta didominasi lapangan usaha perdagangan besar dan eceran sebesar 46,7 persen.
Kemudian, penyediaan akomodasi makan dan minum (16,72 persen) dan industri pengolahan 16,53 persen.
Dukungan terhadap sektor UMKM juga diperlukan karena porsi sektor tersebut di Jakarta begitu besar yakni mencapai 93,46 persen.
Tak hanya itu, dengan dukungan infrastruktur yang ada di Jakarta, kota yang dulunya disebut Batavia itu dapat fokus menjadi pusat keuangan dan perbankan, pertemuan hingga pusat logistik dan ekspor-impor.
Senada dengan Diana Dewi, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad mendorong Pemprov DKI Jakarta mengantisipasi dampak jangka pendek dan panjang.
Antisipasi itu menyangkut dampak terhadap konsumsi rumah tangga, tenaga kerja, investasi, ekspor dan pertumbuhan ekonomi.
Sektor yang terdampak langsung juga perlu diidentifikasi termasuk menyiapkan skenario mitigasi, serta kolaborasi dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha hingga perguruan tinggi dalam membuka ruang DKI Jakarta tanpa ibu kota.
Pusat ekonomi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan Jakarta akan tetap menjadi pusat perekonomian meski IKN pindah ke Kalimantan Timur.
Adapun kota-kota di dunia yang dapat menjadi acuan pusat perekonomian suatu negara di antaranya New York di Amerika Serikat dan Sydney di Australia.
Meski begitu, Pemprov DKI Jakarta saat ini sedang merumuskan posisi Jakarta setelah nantinya tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara, dengan melibatkan para pakar.
Di sisi lain, Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria juga memastikan pembangunan di Jakarta akan terus berlanjut, terus mempercantik Jakarta, memastikan integrasi transportasi serta tetap melanjutkan penanganan banjir.
Pemindahan IKN ini akan menjadi tantangan besar tak hanya di DKI Jakarta tetapi juga di Nusantara sebagai ibu kota baru.
Khusus untuk Jakarta, baik pemerintah pusat dan daerah serta pihak lainnya wajib memastikan DKI tetap memiliki magnet kuat dan terus bertumbuh dalam mendukung ekonomi nasional, bukan lantas lepas tangan.
Dengan demikian, pemindahan Ibu Kota Negara ini kelak akan menjadikan Jakarta sebagai mantan yang terindah.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022
Pemindahan IKN itu tercetus sejak era Presiden pertama Indonesia, Soekarno dan kini bakal diwujudkan Presiden Joko Widodo.
Tahapan pemindahan bakal dikebut setelah DPR RI menyepakati pengesahan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi Undang-Undang IKN pada rapat paripurna, Selasa (18/1).
Dengan disepakatinya regulasi soal IKN, maka pemerintah memiliki legalitas dalam membangun infrastruktur di Nusantara, nama ibu kota negara yang baru.
Adanya UU IKN itu menandai pemindahan IKN bukan sekedar isapan jempol karena semakin dimatangkan pemerintah.
Secara bertahap Ibu Kota Negara pindah dari Jakarta ke Kalimantan Timur yang ditargetkan mulai 2024 hingga 2045.
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) telah mengeluarkan Buku Saku Pemindahan IKN yang berisi tahapan pemindahan IKN.
Adapun tahapan pembangunan di IKN Nusantara dimulai dengan pembangunan infrastruktur utama di antaranya Istana Kepresidenan, gedung MPR/DPR dan pembangunan perumahan di area utama IKN.
Kemudian menyusul pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahap awal di antaranya TNI dan Polri dan MPR hingga dilanjutkan pembangunan infrastruktur dasar seperti air dan energi.
Anggaran IKN
Pemindahan IKN ini tentunya mengundang beragam pendapat hingga pro dan kontra dari masyarakat dengan sejumlah alasan yang melatarbelakanginya.
Kelompok pro pastinya mendukung pemindahan ibu kota itu di antaranya untuk pemerataan pembangunan di Tanah Air hingga mengurangi beban di Jakarta.
Sedangkan kelompok kontra pastinya tidak setuju dengan rencana pemindahan IKN. Salah satu di antaranya karena biaya yang besar apalagi masih dalam situasi pandemi COVID-19.
Bappenas pada 2020 menyebutkan anggaran IKN diperkirakan mencapai Rp466 triliun dengan skema pembiayaan pembangunan fisik IKN yakni menggunakan Rp90,4 triliun bersumber dari APBN langsung.
Kemudian, dengan skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) sebesar Rp252,5 triliun dan skema swasta dan BUMD/BUMN sebesar Rp123,2 triliun.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan pembangunan IKN tidak menggunakan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang ditujukan untuk kebutuhan penanganan dampak pandemi COVID-19.
Nasib Jakarta
Setelah UU IKN disetujui untuk disahkan, lantas bagaimana nasib Jakarta setelah nanti tak lagi menjadi ibu kota negara?
Pertanyaan demi pertanyaan seperti itu kini muncul di benak masyarakat tak terkecuali kalangan dunia usaha.
Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Diana Dewi dalam diskusi publik bertajuk dampak pemindahan IKN di Jakarta, Senin (24/1) mengatakan, ketika IKN pindah akan mempengaruhi kinerja ekonomi Jakarta.
Dampaknya bakal terasa di sektor konsumsi rumah tangga dan konsumsi pemerintah di Jakarta yang diperkirakan akan menurun.
Pasalnya, industri padat karya diperkirakan akan “angkat kaki” dari Jakarta dan kota satelit lainnya serta konsumsi rumah tangga juga diperkirakan menurun seiring dipindahkannya PNS, TNI dan Polri.
Padahal selama ini, Kadin DKI mencatat tingkat konsumsi rumah tangga di Jakarta juga turut mempengaruhi kinerja wilayah lain yakni Jawa sebesar 21 persen, Bali dan Nusa Tenggara 7 persen, Kalimantan (6 persen), Sumatera (5 persen) dan Sulawesi-Papua 4 persen.
Tak hanya di DKI, pemindahan IKN itu juga mempengaruhi daerah lain karena mereka berkepentingan besar terhadap Jakarta karena merupakan pusat dari aktivitas ekonomi dan jasa Tanah Air.
Berdasarkan data Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) tahun 2019, pusat perdagangan di Jakarta berkontribusi 20 persen terhadap PDB sektor perdagangan. Begitu juga pusat jasa keuangan berkontribusi 45 persen.
Pusat jasa perusahaan sebesar 68 persen terhadap nasional, pusat administrasi pemerintahan dan pertahanan sebesar 49 persen, pusat jasa pendidikan sebesar 27 persen dan pusat industri pengolahan 10 persen.
Secara nasional, DKI Jakarta menyumbang 17,23 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Tanah Air pada kuartal II-2021 berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).
Tetap tumbuh
Kalangan dunia usaha menyakini besarnya peranan Jakarta terhadap perekonomian Indonesia tidak serta membuat geliat ekonomi di DKI langsung sempoyongan.
Kadin DKI optimistis perekonomian di Jakarta nantinya tetap menjadi tumpuan bagi Indonesia.
Ada beberapa poin yang dapat menjadi pertimbangan agar celah-celah ekonomi dapat dimanfaatkan optimal oleh DKI Jakarta, mengantisipasi bayang-bayang penurunan kinerja ekonomi setelah IKN pindah.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta
diharapkan bertransformasi ke arah ekonomi bernilai tambah tinggi, berkolaborasi, integrasi dengan daerah tetangga di antaranya di Jawa Barat dan Banten.
Jakarta juga harus bertransformasi menjadi kota bisnis karena distribusi usaha di Jakarta didominasi lapangan usaha perdagangan besar dan eceran sebesar 46,7 persen.
Kemudian, penyediaan akomodasi makan dan minum (16,72 persen) dan industri pengolahan 16,53 persen.
Dukungan terhadap sektor UMKM juga diperlukan karena porsi sektor tersebut di Jakarta begitu besar yakni mencapai 93,46 persen.
Tak hanya itu, dengan dukungan infrastruktur yang ada di Jakarta, kota yang dulunya disebut Batavia itu dapat fokus menjadi pusat keuangan dan perbankan, pertemuan hingga pusat logistik dan ekspor-impor.
Senada dengan Diana Dewi, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad mendorong Pemprov DKI Jakarta mengantisipasi dampak jangka pendek dan panjang.
Antisipasi itu menyangkut dampak terhadap konsumsi rumah tangga, tenaga kerja, investasi, ekspor dan pertumbuhan ekonomi.
Sektor yang terdampak langsung juga perlu diidentifikasi termasuk menyiapkan skenario mitigasi, serta kolaborasi dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha hingga perguruan tinggi dalam membuka ruang DKI Jakarta tanpa ibu kota.
Pusat ekonomi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan Jakarta akan tetap menjadi pusat perekonomian meski IKN pindah ke Kalimantan Timur.
Adapun kota-kota di dunia yang dapat menjadi acuan pusat perekonomian suatu negara di antaranya New York di Amerika Serikat dan Sydney di Australia.
Meski begitu, Pemprov DKI Jakarta saat ini sedang merumuskan posisi Jakarta setelah nantinya tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara, dengan melibatkan para pakar.
Di sisi lain, Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria juga memastikan pembangunan di Jakarta akan terus berlanjut, terus mempercantik Jakarta, memastikan integrasi transportasi serta tetap melanjutkan penanganan banjir.
Pemindahan IKN ini akan menjadi tantangan besar tak hanya di DKI Jakarta tetapi juga di Nusantara sebagai ibu kota baru.
Khusus untuk Jakarta, baik pemerintah pusat dan daerah serta pihak lainnya wajib memastikan DKI tetap memiliki magnet kuat dan terus bertumbuh dalam mendukung ekonomi nasional, bukan lantas lepas tangan.
Dengan demikian, pemindahan Ibu Kota Negara ini kelak akan menjadikan Jakarta sebagai mantan yang terindah.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022