Kejaksaan Negeri Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat melakukan penahanan terhadap seorang mantan Kepala Desa Menua Prama atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) atas pengelolaan Anggaran Dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2017 hingga tahun 2019 dengan kerugian negara Rp780 juta.
"Hari ini tersangka mantan Kades Menua Prama berinisial L dilakukan penahanan oleh Kejari Sekadau untuk proses hukum selanjutnya," kata Kepala Kejati Kalbar, Masyhudi dalam keterangan tertulisnya di Pontianak, Kamis.
Sebelumnya, pihak Kejari Sekadau telah melakukan panggilan sebanyak tiga kali terhadap tersangka namun tidak memenuhi panggilan, sehingga dilakukan penahanan secara paksa, katanya.
Kemudian tim penyidik Kejari Sekadau melakukan penjemputan didampingi tim dokter, dan setelah dinyatakan sehat, maka tersangka dibawa ke Kejari Sekadau untuk di proses selanjutnya, katanya.
Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka selaku Kepala Desa Menua Prama periode 2014 sampai dengan 2019 adalah melakukan pengelolaan penggunaan Dana Kas Desa APBDes tidak sesuai ketentuan yang berlaku dengan serta membuat pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan realisasinya.
Tersangka menggunakan Dana Desa tanpa melibatkan aparatur desa yaitu sekretaris, bendahara maupun perangkat desa yang bersangkutan dan ada pembangunan fisik dan non fisik yang tidak sesuai dengan realisasinya sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp780 juta.
Berdasarkan LHP Inspektorat Kabupaten Sekadau terhadap perbuatan tersangka disangkakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Tindak Pidana Korupsi.
"Saat ini tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sanggau," ujarnya.
Perkara atas nama tersangka L akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak untuk dilakukan penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sekadau.
Dalam kesempatan itu, Kajati Kalbar terus mendorong para penyidik di Kejari Sekadau untuk mengungkap perkara tersebut secara tuntas.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022
"Hari ini tersangka mantan Kades Menua Prama berinisial L dilakukan penahanan oleh Kejari Sekadau untuk proses hukum selanjutnya," kata Kepala Kejati Kalbar, Masyhudi dalam keterangan tertulisnya di Pontianak, Kamis.
Sebelumnya, pihak Kejari Sekadau telah melakukan panggilan sebanyak tiga kali terhadap tersangka namun tidak memenuhi panggilan, sehingga dilakukan penahanan secara paksa, katanya.
Kemudian tim penyidik Kejari Sekadau melakukan penjemputan didampingi tim dokter, dan setelah dinyatakan sehat, maka tersangka dibawa ke Kejari Sekadau untuk di proses selanjutnya, katanya.
Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka selaku Kepala Desa Menua Prama periode 2014 sampai dengan 2019 adalah melakukan pengelolaan penggunaan Dana Kas Desa APBDes tidak sesuai ketentuan yang berlaku dengan serta membuat pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan realisasinya.
Tersangka menggunakan Dana Desa tanpa melibatkan aparatur desa yaitu sekretaris, bendahara maupun perangkat desa yang bersangkutan dan ada pembangunan fisik dan non fisik yang tidak sesuai dengan realisasinya sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp780 juta.
Berdasarkan LHP Inspektorat Kabupaten Sekadau terhadap perbuatan tersangka disangkakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Tindak Pidana Korupsi.
"Saat ini tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sanggau," ujarnya.
Perkara atas nama tersangka L akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak untuk dilakukan penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sekadau.
Dalam kesempatan itu, Kajati Kalbar terus mendorong para penyidik di Kejari Sekadau untuk mengungkap perkara tersebut secara tuntas.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022