Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPPP) Provinsi Kalbar menilai pentingnya pengawasan pupuk secara komprehensif dan terpadu untuk melindungi petani dari peredaran dan penggunaan pupuk dan pestisida yang tidak memenuhi standar.
"Pupuk dan pestisida merupakan salah satu sarana produksi yang sangat menentukan dalam pencapaian target produksi nasional. Untuk itu perlu pengawasan yang komprehensif dan terpadu antar instansi terkait di bidang pupuk dan pestisida," ujar Asisten III Administrasi dan Umum, Alfian yang mewakili Sekda Kalbar selaku Ketua KPPP Kalbar dalam acara rapat koordinasi di Pontianak, Kamis.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan yang ditempuh di bidang pupuk dan pestisida adalah dengan pemberlakuan deregulasi di bidang pendaftaran pupuk dan pestisida. Kebijakan tersebut memberikan dampak dengan semakin banyaknya jenis pupuk dan pestisida yang beredar.
"Berbagai perangkat peraturan perundang-undangan terkait dengan peredaran pupuk dan pestisida telah diterbitkan. Namun masih ditemukan pupuk dan pestisida ilegal, palsu maupun mutu dan efektivitas tidak sesuai dengan yang didaftarkan. Mengingat kondisi tersebut maka pengawasan pupuk dan pestisida harus dilaksanakan secara terkoordinir antar pusat dan daerah serta antar instansi terkait," jelas dia.
Untuk pengawasan pupuk dan pestisida selama ini mencakup pengadaan dan penyaluran termasuk jenis, jumlah, mutu, wilayah pemasaran dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi serta waktu pengadaan dan penyaluran.
"Tujuan KPPP adalah sebagai wadah koordinasi pengawasan terhadap peredaran dan penggunaan pupuk dan pestisida secara terpadu antar instansi terkait di bidang pupuk dan pestisida baik di tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten/kota. Untuk itu harus kita perkuat untuk memberikan solusi terhadap persoalan dan tantangan yang ada," kata dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Hortikultura Provinsi Kalbar, Florentinus Anum dalam laporannya saat kegiatan rapat koordinasi memaparkan kebutuhan pupuk di Kalbar.
Ia menyebutkan bahwa kebutuhan pupuk bersubsidi pada 2021 lalu untuk Kalbar untuk pupuk Urea, SP-36, ZA, NPK dan Organik berdasarkan usulan eRDKK sebanyak 484.839,48 ton/liter. Sedangkan alokasi yang dipenuhi sebanyak 123.143 ton/liter (25,4 persen) dengan realisasi penyaluran sampai akhir sebesar 107.426,1 ton/liter (87,24 persen).
Sementara kebutuhan pupuk bersubsidi 2022 untuk Kalbar untuk pupuk Urea, SP-36, ZA, NPK, Organik Granul dan Organik Cair berdasarkan usulan eRDKK sebanyak 691.059.57 ton/liter. Sedangkan alokasi yang dipenuhi sebanyak 273.270 ton/liter (39,54 persen) dengan realisasi penyaluran sampai Februari 13.933,35 ton/liter (5,1 persen).
Pelaksana pengadaan distribusi dan penyaluran pupuk bersubsidi ini adalah dilaksanakan oleh pihak operator yang mendapat penugasan oleh Kementerian Pertanian. Di Kalbar sebagai operator pengadaan, penyaluran dan distribusi pupuk bersubsidi adalah pihak BUMN PT. Pupuk Indonesia bersama dengan anak perusahaannya PT. Pupuk Iskandar Muda dan PT. Petrokimia Gresik dengan menunjuk distributor dan KPL yang menyebar di kabupaten/kota di Kalbar.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022
"Pupuk dan pestisida merupakan salah satu sarana produksi yang sangat menentukan dalam pencapaian target produksi nasional. Untuk itu perlu pengawasan yang komprehensif dan terpadu antar instansi terkait di bidang pupuk dan pestisida," ujar Asisten III Administrasi dan Umum, Alfian yang mewakili Sekda Kalbar selaku Ketua KPPP Kalbar dalam acara rapat koordinasi di Pontianak, Kamis.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan yang ditempuh di bidang pupuk dan pestisida adalah dengan pemberlakuan deregulasi di bidang pendaftaran pupuk dan pestisida. Kebijakan tersebut memberikan dampak dengan semakin banyaknya jenis pupuk dan pestisida yang beredar.
"Berbagai perangkat peraturan perundang-undangan terkait dengan peredaran pupuk dan pestisida telah diterbitkan. Namun masih ditemukan pupuk dan pestisida ilegal, palsu maupun mutu dan efektivitas tidak sesuai dengan yang didaftarkan. Mengingat kondisi tersebut maka pengawasan pupuk dan pestisida harus dilaksanakan secara terkoordinir antar pusat dan daerah serta antar instansi terkait," jelas dia.
Untuk pengawasan pupuk dan pestisida selama ini mencakup pengadaan dan penyaluran termasuk jenis, jumlah, mutu, wilayah pemasaran dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi serta waktu pengadaan dan penyaluran.
"Tujuan KPPP adalah sebagai wadah koordinasi pengawasan terhadap peredaran dan penggunaan pupuk dan pestisida secara terpadu antar instansi terkait di bidang pupuk dan pestisida baik di tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten/kota. Untuk itu harus kita perkuat untuk memberikan solusi terhadap persoalan dan tantangan yang ada," kata dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Hortikultura Provinsi Kalbar, Florentinus Anum dalam laporannya saat kegiatan rapat koordinasi memaparkan kebutuhan pupuk di Kalbar.
Ia menyebutkan bahwa kebutuhan pupuk bersubsidi pada 2021 lalu untuk Kalbar untuk pupuk Urea, SP-36, ZA, NPK dan Organik berdasarkan usulan eRDKK sebanyak 484.839,48 ton/liter. Sedangkan alokasi yang dipenuhi sebanyak 123.143 ton/liter (25,4 persen) dengan realisasi penyaluran sampai akhir sebesar 107.426,1 ton/liter (87,24 persen).
Sementara kebutuhan pupuk bersubsidi 2022 untuk Kalbar untuk pupuk Urea, SP-36, ZA, NPK, Organik Granul dan Organik Cair berdasarkan usulan eRDKK sebanyak 691.059.57 ton/liter. Sedangkan alokasi yang dipenuhi sebanyak 273.270 ton/liter (39,54 persen) dengan realisasi penyaluran sampai Februari 13.933,35 ton/liter (5,1 persen).
Pelaksana pengadaan distribusi dan penyaluran pupuk bersubsidi ini adalah dilaksanakan oleh pihak operator yang mendapat penugasan oleh Kementerian Pertanian. Di Kalbar sebagai operator pengadaan, penyaluran dan distribusi pupuk bersubsidi adalah pihak BUMN PT. Pupuk Indonesia bersama dengan anak perusahaannya PT. Pupuk Iskandar Muda dan PT. Petrokimia Gresik dengan menunjuk distributor dan KPL yang menyebar di kabupaten/kota di Kalbar.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022