Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat melaksanakan rapat paripurna peresmian pengambilan sumpah/janji  anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) dari Partai Gerindra sisa masa jabatan 2019-2024, Muhammad Rijal.

"Sumpah ini disamping disaksikan diri sendiri dan yang hadir, juga oleh Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu sumpah ini hendaknya diucapkan dalam kesadaran yang sepenuhnya, dengan kemauan yang sungguh-sungguh dan kepada Tuhan itulah akhirnya pertanggungjawaban akan saudara Muhammad Rijal berikan,” ujar Ketua DPRD Ketapang, M Febriadi saat pelantikan di Ketapang, Senin.

Ia mengingatkan Muhammad Rijal yang menggantikan anggota DPRD sebelumnya, Paulus Tan, bahwa sumpah yang diucapkan mengandung tanggung jawab terhadap bangsa dan negara Republik Indonesia. Tanggung jawab memelihara dan menyelamatkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 serta tanggung jawab terhadap kesejahteraan masyarakat.

“Muhammad Rijal harus memenuhi kewajiban sebagai anggota DPRD Ketapang dengan sebaik-baiknya, serta seadil-adilnya sesuai peraturan Perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia 1945,” katanya.

Kemudian menjalankan kewajiban dan bekerja sungguh-sungguh demi tegaknya demokrasi, Mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi dan golongan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat Ketapang yang diwakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan negara.

Dalam pelantikan itu Ketua DPRD Ketapang didampingi dua Wakil DPRD Ketapang, anggota dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ketapang, Alexander Wilyo S. Selain itu dalam rapat juga disaksikan dari unsur Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum (KPU), para Asisten Pemkab Ketapang, Danlanal, Kodim 1203 dan Polres Ketapang .

Pewarta: Dedi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022