Ketapang (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang menyelenggarakan Rapat Paripurna Penyampain Jawaban Eksekutif Atas Pandangan Umum Anggota DPRD Ketapang Terhadap Pidato Bupati Ketapang Atas Pengantar Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 di aula Kantor DPRD Ketapang, Senin.
Wakil Bupati (Wabup) Ketapang, H Farhan SE MSi membacakan naskah jawaban tersebut mewakili Bupati Ketapang. "Mudah-mudahan ini menjadikan rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022 menjadi lebih efektip, efisien, tepat guna dan tepat sasaran," ucap Wabup.
Baca juga: Pemkab Ketapang terima naskah pandangan umum anggota DPRD
Baca juga: Kejaksaan pastikan Luhai Anggota DPRD Ketapang diputus bersalah
Baca juga: Pemkab dan DPRD Ketapang tandatangani nota kesepakatan
Wabup menyampaikan terhadap bidang pendapatan daerah yang diminta DPRD Ketapang agar Pemkab Ketapang terus membuat inovasi dan terobosan. Sehingga bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) agar bisa lebih optimal untuk membiayai pelaksanaan pembangunan di ketapang.
"Kami sampaikan bahwa untuk optimalisasi PAD dari penerimaan pajak daerah. Kami akan melakukan sistem jemput bola, dengan pengadaan mobil operasional pembayaran yang didesain khusus untuk memudahkan para wajib pajak membayar pajak daerah," jelas Wabup.
Baca juga: Ketua DPRD Ketapang serahkan lima sapi kurban untuk masyarakat
Baca juga: DPRD setujui Raperta pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Ketapang 2021 menjadi Perda
Baca juga: Ketua DPRD dukung kegiatan GP Ansor Ketapang
Wabup melanjutkan, untuk optimalisasi PAD dari penerimaan retribusi daerah, tidak ada pembayaran secara tunai, akan tetapi melalui cash management system (CMS) lagi yang memudahkan bendahara penerimaan satuan kerja pengelola retribusi, dalam membayar retribusi daerah. Kemudian bersama-sama dengan satuan kerja pengelola pendapatan daerah, melakukan perubahan Perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah sesuai amanat undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Wabup melanjutkan, terhadap bidang belanja daerah, APBD disusun berdasarkan prinsip sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah. Tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan peraturan daerah lainnya.
Baca juga: Polisi terus proses penganiayaan Anak Ketua Komisi II DPRD Ketapang
Baca juga: Anak Ketua Komisi II DPRD Ketapang mengaku dianiaya
Baca juga: Atlet Junior Pelti Ketapang diberi uang pembinaan dan bingkisan
Kemudian berpedoman pada rancangan kerja Pemerintah Daerah (RKPD), kebijakan umum anggaran (KUA) dan priorotas plafon anggaran sementara (PPAS). Tepat waktu, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Serta dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
"Kemudian memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan. APBD merupakan dasar bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah," tuturnya.
Baca juga: Pengambilan sumpah anggota DPRD PAW Muhammad Rijal
Baca juga: DPRD Ketapang rapat bahas sengkarut lahan HGU perusahaan
Baca juga: Sengkarut lahan HGU, DPRD Ketapang gelar rapat
Wabup menegaskan terhadap pembangunan yang belum dapat dilaksanakan maksimal dan belum bisa memberikan manfaat yang optimal kepada masyarakat. Ke depan, melalui dinas terkait, akan berusaha melakukan pembangunan berkelanjutan sehingga manfaatnya lebih dapat dirasakan oleh masyarakat.
Terhadap saran agar Pemkab Ketapang melakukan pengawasan dan pembinaan kepada para kepala desa yang mengelola alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD). Wabup menjelaskan Pemkab Ketapang telah melakukan peningkatan kapasitas perangkat desa.
"Kita juga sudah melakukan monitoring desa untuk melihat perkembangan pengelolaan keuangan desa. Menyampaikan menteri informasi terkait peraturan pengelolaan keuangan keuangan desa terbaru," tuturnya.
Baca juga: Muhammad Rijal gantikan Mendiang Paulus Tan jadi Anggota DPRD Ketapang
Baca juga: Bupati dan Ketua DPRD dukung PSN di Kantor Pertanahan Ketapang
Baca juga: KNPI Ketapang adukan Dispora ke DPRD
Wabup melanjutkan, terhadap permintaan DPRD Ketapang menyikapi segara wacana Pemerintah Pusat menghapus tenaga kontrak. Pemkab Ketapang melalui Kepegawaian melakukan pemetaan pegawai non ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK.
Kemudian menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPM dan tidak melakukan perekrutan pegawai non ASN. Terhadap kebutuhan tenaga lain seperti pengemudi, kebersihan dan satuan pengamanan dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga. Status tenaga alih daya tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan.
Baca juga: DPRD Ketapang apresiasi BIN Kalbar dukung percepatan vaksinasi COVID
Baca juga: Wakil Bupati Ketapang sampaikan jawaban eksekutif terkait RAPBD 2022
Baca juga: Susilia resmi jadi Anggota DPRD Ketapang
Selanjutnya, Pemkab Ketapang telah mengambil langkah konkret dalam upaya penyelamatan terhadap tenaga kontrak tersebut tanpa menunggu sampai 2023. Di antaranya melakukan pemetaan tenaga kontrak yang sesuai data sebanyak 5.061.
Berdasarkan jumlah tersebut, tenaga kontrak yang berpeluang mengikuti seleksi CPNS atau PPPK sesuai kualifikasi pendidikan dan usia sebanyak 4.176. Sedangkan yang dapat berpeluang mengikuti tenaga alih daya atau outsourcing sebanyak 885.
Baca juga: Tolak UU Cipta Kerja, ratusan mahasiswa ketapang unjuk rasa ke DPRD
Baca juga: DPRD Kayong Utara sayangkan pemotongan anggaran jalan Siduk - Sukadana
Wabup menambahkan, Pemkab Ketapang juga menyampaikan usulan kebutuhan ASN tahun 2022 formasi PPPK untuk guru sebanyak 2.929. Kemudian tenaga kesehatan sebanyak 500 dan tenaga teknis 90 orang.
Ketua DPRD Ketapang, M Febriadi mengatakan terhadap naskah jawaban eksekutif tersebut. Maka selanjutnya akan distribusikan kepada para Anggota DRD Ketapang. "Naskah tersebut sebagai referensi dalam rapat-rapat pembahasan perubahan APBD tahun anggaran 2022 selanjutnya," tutur Febriadi.
Wabup sampaikan jawaban terhadap pandangan Anggota DPRD Ketapang
Senin, 15 Agustus 2022 16:01 WIB