Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak satu kilogram dengan cara dimasukkan dalam mesin incinerator milik BNN Kalbar.

"Pemusnahan yang dilakukan di Kantor BNN Kalbar, tersebut merupakan hasil dari penangkapan terhadap seorang kurir pengedar narkoba berinisial AP yang ditangkap 19 Maret 2022," kata Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Kalbar, Kombes (Pol) Ade Yana Supriyana di Pontianak, Kamis.

Barang bukti berupa narkotika jenis sabu itu setelah dilakukan tes dan positif narkotika jenis sabu, lalu langsung dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar menggunakan mesin incinerator yang telah disediakan.

Selain barang-bukti jenis sabu, ada dua buah handphone, satu buah kantong plastik warna hitam, satu buah kantong plastik warna merah, satu unit sepeda motor, dan satu orang pelaku yang ikut dihadirkan dalam proses pemusnahan itu oleh BNN Provinsi Kalbar.

"Dengan jumlah barang bukti yang diamankan yaitu 1 kilogram sabu maka BNNP Kalbar telah berhasil menyelamatkan masyarakat Kalbar sekitar 5.127 orang dari penyalahgunaan barang haram tersebut dengan perbandingan satu gram sabu dapat digunakan sekitar lima orang," ujarnya.

Adapun kronologis penangkapan, Sabtu, 19 Maret 2022, oleh tim gabungan yang mengamankan tersangka AP ketika hendak bertemu klien dan membawa sabu di dalam jok motor yang dikendarainya di depan Vihara Kwan Im Siantan, Pontianak, Kalbar.

Berdasarkan hasil interogasi bahwa awalnya tersangka menerima telepon dari seorang berinisial JD yang merupakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk mengambil uang sebesar Rp400 juta yang dikirim ke rekening milik tersangka dan selanjutnya diserahkan kepada seorang berinisial NR (DPO) untuk dibelikan narkotika jenis sabu.

Menurut keterangan yang didapat oleh pelaku bahwa ia dipaksa dan dijanjikan akan diberikan uang sebesar Rp10 juta oleh JD.

Dalam kesempatan itu, Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Kalbar mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan kalau melihat ada aktivitas melanggar hukum, salah satunya transaksi narkotika tersebut, agar bisa diproses hukum.
 

Pewarta: Andilala dan Septian

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022