Satuan Lalu Lintas Polres Singkawang mengamankan 40 kendaraan dari sekelompok remaja yang melakukan aksi balap liar di wilayah Kota Singkawang Kalimantan Barat saat Ramadhan.
"Ada 40 kendaraan yang kami amankan, apabila mereka masih bisa kita imbau cukup diberikan teguran, sedangkan yang menggunakan knalpot brong dan tidak bersedia untuk mengganti knalpot kendaraannya sesuai standar maka terpaksa kami tilang," kata Kasat Lantas Polres Singkawang, IPTU Supriyanto, Selasa.
Baca juga: Satlantas Singkawang amankan belasan pemuda yang akan balap liar
Dia menjelaskan, sebagian kendaraan yang diberikan tindakan tilang, dikarenakan mereka merupakan wajah-wajah lama yang suka menghabiskan waktu dan mengajak rekan-rekannya untuk melakukan aksi balap liar.
"Untuk lokasi yang sering mereka jadikan aksi balap liar, antara lain, Jalan Diponegoro, sekitaran Masjid Raya, sekitaran Vihara Tri Dharma Bumi Raya dan Jalan Sejahtera," tuturnya.
Dengan keterbatasan personel, pihaknya membagi dua tim sehingga dapat menjaring aksi balap liar tersebut.
Baca juga: Enam pemuda terjaring aksi balap liar di Singkawang
Baca juga: Polisi razia rutin balapan liar selama Ramadhan di SIngkawang
Untuk waktu, biasanya mereka lakukan sekitar pukul 01.00 WIB, sedangkan di bulan suci Ramadhan mereka lakukan setelah sholat subuh.
Menurutnya, sesuai peraturan UU Lalu Lintas, apabila ada masyarakat yang kedapatan melakukan aksi balap liar di jalan umum, maka akan dikenakan sanksi sebesar Rp3 juta atau kurungan selama tiga bulan.
Sanksi ini bisa saja pihaknya terapkan, apabila masih ditemukan kepada orang yang sama yang selalu melakukan aksi balap liar di wilayah Kota Singkawang.
"Kepada orangtua jika tidak mau anaknya terlibat dalam aksi balapan liar, maka awasi kegiatan mereka, kalau dapat arahkan mereka dengan kegiatan-kegiatan yang positip khususnya di bulan suci Ramadhan," katanya.
Baca juga: Balap liar jelas melanggar aturan lalu lintas
Baca juga: Polisi Diminta Atasi Balap Liar
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022
"Ada 40 kendaraan yang kami amankan, apabila mereka masih bisa kita imbau cukup diberikan teguran, sedangkan yang menggunakan knalpot brong dan tidak bersedia untuk mengganti knalpot kendaraannya sesuai standar maka terpaksa kami tilang," kata Kasat Lantas Polres Singkawang, IPTU Supriyanto, Selasa.
Baca juga: Satlantas Singkawang amankan belasan pemuda yang akan balap liar
Dia menjelaskan, sebagian kendaraan yang diberikan tindakan tilang, dikarenakan mereka merupakan wajah-wajah lama yang suka menghabiskan waktu dan mengajak rekan-rekannya untuk melakukan aksi balap liar.
"Untuk lokasi yang sering mereka jadikan aksi balap liar, antara lain, Jalan Diponegoro, sekitaran Masjid Raya, sekitaran Vihara Tri Dharma Bumi Raya dan Jalan Sejahtera," tuturnya.
Dengan keterbatasan personel, pihaknya membagi dua tim sehingga dapat menjaring aksi balap liar tersebut.
Baca juga: Enam pemuda terjaring aksi balap liar di Singkawang
Baca juga: Polisi razia rutin balapan liar selama Ramadhan di SIngkawang
Untuk waktu, biasanya mereka lakukan sekitar pukul 01.00 WIB, sedangkan di bulan suci Ramadhan mereka lakukan setelah sholat subuh.
Menurutnya, sesuai peraturan UU Lalu Lintas, apabila ada masyarakat yang kedapatan melakukan aksi balap liar di jalan umum, maka akan dikenakan sanksi sebesar Rp3 juta atau kurungan selama tiga bulan.
Sanksi ini bisa saja pihaknya terapkan, apabila masih ditemukan kepada orang yang sama yang selalu melakukan aksi balap liar di wilayah Kota Singkawang.
"Kepada orangtua jika tidak mau anaknya terlibat dalam aksi balapan liar, maka awasi kegiatan mereka, kalau dapat arahkan mereka dengan kegiatan-kegiatan yang positip khususnya di bulan suci Ramadhan," katanya.
Baca juga: Balap liar jelas melanggar aturan lalu lintas
Baca juga: Polisi Diminta Atasi Balap Liar
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022