Harga Tanda Buah Segar (TBS) sawit di Kalbar untuk periode II April 2022 kembali naik, dari periode sebelumnya di harga tertinggi di umur 10 tahun Rp3.780,59 kini menjadi Rp3.825,03 per kilogram.

"Harga saat ini berdasarkan Tim Penetapan Harga TBS kelapa sawit produksi pekebun Kalbar periode II April 2022 di Ruang Rapat Dinas Perkebunan Provinsi Kalbar yang diikuti unsur Pemda Provinsi, Pemda Kabupaten, Perusahaan Kelapa Sawit (PKS) dan utusan kelembagaan pekebun," ujar Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Provinsi Kalbar, M. Munsif di Pontianak, Kamis.

Ia menjelaskan, Disbunak Kalbar mempertegas ke pelaku manajemen Pabrik Kelapa Sawit (PKS) bahwa larangan ekspor minyak mentah sawit atau CPO itu tidak berkaitan dan bukan pembenaran untuk penurunan harga TBS sawit seenaknya.

"Harga TBS sawit sudah diatur oleh dua regulasi yakni Permentan nomor 01 tahun 2018 dan Pergub nomor 63 tahun 2018 tentang penetapan indeks K dan TBS sawit," katanya.

Ia menjelaskan bahwa penetapan harga yang ada memberikan tanggungjawab agar PKS menerapkan tanpa terkecuali baik kepada mitranya maupun petani sawit swadaya.

"Memang ideal mitra dan swadaya harganya sama. Pemprov Kalbar mengingatkan perusahaan PKS komitmen dengan regulasi yang ada," katanya.

Sementara itu, Anggota DPRD Sambas, Hapsak Setiawan menyoroti persoalan penurunan harga TBS sawit di tingkat PKS di Sambas sampaj ada larangan bahan baku minyak goreng , CPO dan minyak goreng itu sendiri.

"Terjadi kondisi di lapangan khususnya di wilayah Kabupaten Sambas. TBS sawit mengalami penurunan kisaran Rp1.000 per kilogram. Ini terjadi di hampir semua PKS yang ada di Sambas. Padahal menurut harga penetapan masih di kisaran Rp3.500 sampai Rp3.700. Ini tentu perlu adanya pengawasan dari pihak terkait agar PKS tidak menetapkan harga secara sepihak," jelas dia.

Pewarta: Dedi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022