Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkayang, Polda Kalimantan Barat kembali memusnahkan barang bukti tindak pidana penyalahan penggunaan narkoba hasil penindakan di daerah perbatasan Indonesia - Malaysia seberat 4,58 gram.
"Kami telah memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan tindak pidana narkoba di Desa Sekida, Kecamatan Jagoi Babang. Jagoi Babang daerah berbatasan darat langsung dengan negara tetangga Malaysia," ujar Kasat Resnarkoba Polres Bengkayang, Iptu Maju K. Siregar saat dihubungi di Bengkayang, Kamis.
Ia menjelaskan bahawa pemusnahan narkoba turut menghadirkan pihak dari kejaksaan, BNN Bengkayang, penasihat hukum, pelaku dan anggota Polres Bengkayang.
"Pemusnahan dilakukan setelah penyisihan barang bukti untuk pembuktian perkara untuk pengujian sampel barang bukti secara laboratorium di BPOM Pontianak," kata Iptu Maju Siregar.
Ia mengungkapkan bahwa dalam kasus pengungkapan narkoba, pihaknya berhasil mengamankan pelaku pria berinisial P (47) dan barang bukti narkoba seberat 4,58 gram netto.
Ia menjelaskan bahwa pemusnahan narkoba tersebut dilakukan dengan cara dicampur dengan cairan pembersih lantai yang disaksikan oleh pelaku dan juga pihak terkait yang selanjutnya dibuang.
Sebelum dilakukan pemusnahan terlebih dahulu dilakukan pengetesan dengan menggunakan test kit terhadap barang bukti yang telah amankan.
"Hasil dari uji tes yang kami lakukan didapatkan hasil positif BB yang dibawa pelaku mengandung methaphetamin karena cairan di dalam test kit berubah warna menjadi ungu," kata dia.
Terhadap kasus tersebut, hukuman yang bisa dikenakan terhadap pelaku yakni terancam dijerat dengan UU Tindak Pidana Narkoba Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009.
Baca juga: Polisi ungkap tiga kasus narkoba di Bengkayang dalam sehari
Baca juga: Polres Bengkayang Kalbar ungkap 19 kasus Narkoba periode Januari- Juni 2021
Baca juga: Polres Bengkayang tuntaskan 116 kasus sepanjang Tahun 2021
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022
"Kami telah memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan tindak pidana narkoba di Desa Sekida, Kecamatan Jagoi Babang. Jagoi Babang daerah berbatasan darat langsung dengan negara tetangga Malaysia," ujar Kasat Resnarkoba Polres Bengkayang, Iptu Maju K. Siregar saat dihubungi di Bengkayang, Kamis.
Ia menjelaskan bahawa pemusnahan narkoba turut menghadirkan pihak dari kejaksaan, BNN Bengkayang, penasihat hukum, pelaku dan anggota Polres Bengkayang.
"Pemusnahan dilakukan setelah penyisihan barang bukti untuk pembuktian perkara untuk pengujian sampel barang bukti secara laboratorium di BPOM Pontianak," kata Iptu Maju Siregar.
Ia mengungkapkan bahwa dalam kasus pengungkapan narkoba, pihaknya berhasil mengamankan pelaku pria berinisial P (47) dan barang bukti narkoba seberat 4,58 gram netto.
Ia menjelaskan bahwa pemusnahan narkoba tersebut dilakukan dengan cara dicampur dengan cairan pembersih lantai yang disaksikan oleh pelaku dan juga pihak terkait yang selanjutnya dibuang.
Sebelum dilakukan pemusnahan terlebih dahulu dilakukan pengetesan dengan menggunakan test kit terhadap barang bukti yang telah amankan.
"Hasil dari uji tes yang kami lakukan didapatkan hasil positif BB yang dibawa pelaku mengandung methaphetamin karena cairan di dalam test kit berubah warna menjadi ungu," kata dia.
Terhadap kasus tersebut, hukuman yang bisa dikenakan terhadap pelaku yakni terancam dijerat dengan UU Tindak Pidana Narkoba Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009.
Baca juga: Polisi ungkap tiga kasus narkoba di Bengkayang dalam sehari
Baca juga: Polres Bengkayang Kalbar ungkap 19 kasus Narkoba periode Januari- Juni 2021
Baca juga: Polres Bengkayang tuntaskan 116 kasus sepanjang Tahun 2021
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022