Purwokerto (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, mengimbau masyarakat untuk mewaspadai peredaran dan penyalahgunaan minuman oplosan yang dikenal dengan sebutan "jamu kunyit" karena dapat menimbulkan efek memabukkan seperti narkoba.
"Kami telah menindaklanjuti aduan masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, salah satunya peredaran 'jamu kunyit' yang terindikasi narkoba," kata Kepala Subbagian Umum BNN Kabupaten Banyumas Kristian Sugiono dalam Konferensi Pers Kinerja BNN Kabupaten Banyumas Tahun 2024 di Purwokerto, Banyumas, Selasa.
Menurut dia, "jamu kunyit" sebenarnya bukanlah jamu yang terbuat dari kunyit, melainkan minuman suplemen yang dicampur dengan berbagai jenis obat sehingga dapat menimbulkan efek memabukkan seperti halnya mengonsumsi narkoba.
Ia mengatakan pihaknya hingga saat ini masih menyelidiki keberadaan produsen "jamu kunyit" yang marak diperjualbelikan di sejumlah tempat hiburan malam yang ada di Banyumas, khususnya Baturaden.
Sementara itu, Penyidik BNN Ahli Muda selaku Ketua Tim Kerja Pemberantasan BNN Kabupaten Banyumas Gita Tri Ramdani mengatakan berdasarkan hasil profiling terhadap masyarakat yang pernah mengonsumsi "jamu kunyit", minuman tersebut sebenarnya sudah lama beredar, bahkan sebelum BNN Kabupaten Banyumas terbentuk.
"Kami pernah mengambil sampel untuk diuji di Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI yang berada di Lido pada tahun 2016, namun hasil uji tidak menunjukkan adanya kandungan narkotika. Padahal saat kami menanyakan ke pengguna, efeknya seperti ekstasi, dan hasil pemeriksaan urine penggunanya itu positif Metamfetamina atau sabu," katanya.
Selanjutnya pada tahun 2023 dan 2024, kata dia, BNN Kabupaten Banyumas kembali mengirimkan sampel "jamu kunyit" untuk dilakukan uji laboratorium dan kesimpulannya minuman tersebut mengandung zat-zat yang terkandung dalam obat batuk.
Dalam hal ini, lanjut dia, produsen "jamu kunyit" mencampur minuman suplemen salah satu merek dengan berbagai jenis obat batuk dalam dosis yang cukup banyak dan berdasarkan hasil profiling terakhir, minuman oplosan tersebut dijual dengan harga sebesar Rp350 ribu per botol.
Menurut dia, pihaknya pernah berkoordinasi dengan BNN kabupaten/kota lainnya terkait dengan peredaran "jamu kunyit" tersebut namun hingga saat ini, minuman oplosan itu tidak ditemukan di daerah lain.
"Pernah ada temuan di Kabupaten Purbalingga, namun setelah diselidiki berasal dari Baturraden dan selama ini hanya beredar di Baturraden," katanya.
Dia mengatakan pihaknya hingga saat ini masih menyelidiki keberadaan produsen "jamu kunyit" karena berdasarkan informasi, minuman oplosan tersebut diproduksi sesuai dengan pesanan. "Misalnya malam ini mereka menargetkan penjualan 5-10 botol, mereka memproduksi sejumlah itu, agar langsung habis. Itu kesulitan kami," katanya menjelaskan.
Oleh karena itu, dia mengimbau masyarakat untuk melaporkan ke aparat terkait jika melihat adanya aktivitas mencurigakan.
Terkait dengan penanganan terhadap pengguna "jamu kunyit", Gita mengatakan pihaknya mengarahkan yang bersangkutan untuk melakukan rehabilitasi.
Dalam kesempatan terpisah, salah seorang warga Purwokerto yang pernah mengonsumsi "jamu kunyit", YS (28) mengakui efek yang ditimbulkan dari minuman oplosan tersebut sangat terasa di kepala dan mengakibatkan penggunanya berhalusinasi.
"Efeknya di kepala sangat kencang, setelah itu halusinasi, dan akhirnya muntah-muntah. Oleh karena itu, jangan coba-coba mengonsumsi 'jamu kunyit' maupun narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya," katanya.
Waspadai peredaran/penyalahgunaan "jamu kunyit" narkoba
Selasa, 31 Desember 2024 16:30 WIB