Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalbar akan menghadirkan sosialisasi terbuka pada Minggu (5/6/2022) sebagai upaya untuk menyebarluaskan semangat hak atas informasi publik melalui sejumlah rangkaian kegiatan dalam rangka memperingati Hari Keterbukaan Informasi Nasional (Harkin) 2022.
“Sosialisasi terbuka ini melalui sejumlah kegiatan seperti lomba karya tulis umum/mahasiswa, lomba mewarnai informatif TK/SD, senam masal, donor darah, pemeriksaan kesehatan gratis, konseling kesehatan anak, konseling anak berkebutuhan khusus, vaksinasi COVID-19 gratis dan pembagian bibit gratis. Kegiatan itu semua melibatkan unsur masyarakat, NGO, badan publik, pelajar dan mahasiswa," ujar Komisioner Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi (ASE) KI Kalbar sekaligus penanggung jawab kegiatan, Chatarina Pancer Istiyani di Pontianak, Jumat.
Ia menjelaskan bahwa Harkin semestinya diperingati setiap tanggal 30 April 2022 yang menandai disahkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang menjadi salah satu buah perwujudan semangat perjuangan reformasi yang dikehendaki masyarakat dan bangsa Indonesia.
"Kegiatan Harkin tersebut agar dapat mendekatkan isu keterbukaan informasi publik kepada masyarakat di semua kalangan mulai dari usia dini, pelajar, mahasiswa dan umum serta badan publik sebagai pelaksana pengelola informasi dan dokumentasi sebagaimana diamanahkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," kata dia menjelaskan.
Ia menambahkan sebagaimana dimaksudkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional.
"Kemudian, hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua KI Kalbar Lufti Faurusal Hasan menambahkan bahwa KI sebagai lembaga negara yang mempunyai tugas dan fungsi utama menyelesaikan sengketa informasi antara pengguna informasi yaitu masyarakat publik dengan badan publik juga terus mendorong badan publik memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat sesuai dengan Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) sebagaimana diatur dalam sejumlah regulasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Kegiatan yang telah digelar KI Kalbar mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi Kalbar dan sejumlah OPD, serta sejumlah pemerintah kabupaten hingga orang-orang pribadi baik secara moril maupun moril hingga kegiatan nanti berjalan dengan sebagaimana mestinya.
“Terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam kegiatan ini, semoga dapat menjadi bagian dari upaya kita semua mewujudkan layanan keterbukaan informasi yang optimal menuju Kalbar yang terbuka dan informatif," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022
“Sosialisasi terbuka ini melalui sejumlah kegiatan seperti lomba karya tulis umum/mahasiswa, lomba mewarnai informatif TK/SD, senam masal, donor darah, pemeriksaan kesehatan gratis, konseling kesehatan anak, konseling anak berkebutuhan khusus, vaksinasi COVID-19 gratis dan pembagian bibit gratis. Kegiatan itu semua melibatkan unsur masyarakat, NGO, badan publik, pelajar dan mahasiswa," ujar Komisioner Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi (ASE) KI Kalbar sekaligus penanggung jawab kegiatan, Chatarina Pancer Istiyani di Pontianak, Jumat.
Ia menjelaskan bahwa Harkin semestinya diperingati setiap tanggal 30 April 2022 yang menandai disahkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang menjadi salah satu buah perwujudan semangat perjuangan reformasi yang dikehendaki masyarakat dan bangsa Indonesia.
"Kegiatan Harkin tersebut agar dapat mendekatkan isu keterbukaan informasi publik kepada masyarakat di semua kalangan mulai dari usia dini, pelajar, mahasiswa dan umum serta badan publik sebagai pelaksana pengelola informasi dan dokumentasi sebagaimana diamanahkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," kata dia menjelaskan.
Ia menambahkan sebagaimana dimaksudkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional.
"Kemudian, hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua KI Kalbar Lufti Faurusal Hasan menambahkan bahwa KI sebagai lembaga negara yang mempunyai tugas dan fungsi utama menyelesaikan sengketa informasi antara pengguna informasi yaitu masyarakat publik dengan badan publik juga terus mendorong badan publik memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat sesuai dengan Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) sebagaimana diatur dalam sejumlah regulasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Kegiatan yang telah digelar KI Kalbar mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi Kalbar dan sejumlah OPD, serta sejumlah pemerintah kabupaten hingga orang-orang pribadi baik secara moril maupun moril hingga kegiatan nanti berjalan dengan sebagaimana mestinya.
“Terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam kegiatan ini, semoga dapat menjadi bagian dari upaya kita semua mewujudkan layanan keterbukaan informasi yang optimal menuju Kalbar yang terbuka dan informatif," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022