PJ Bupati Landak, Kalbar, Samuel menyerahkan Surat Keputusan Bupati Landak tentang Pengangkatan, Mutasi dan Pembebasan Kepala Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Negeri di daerah itu.
"Mutasi maupun promosi jabatan merupakan hal yang lumrah, begitu pula dengan jabatan kepala sekolah seperti yang sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah," kata Samuel di Ngabang, Landak, Selasa.
Baca juga: Bupati Landak imbau Kepsek jadi manajer sekolah yang berkompeten
Baca juga: Karolin mutasi sejumlah kepala sekolah dan guru
Baca juga: Bupati Karolin mutasi 138 guru dan kepala sekolah
Dia mengatakan dalam melaksanakan tugas, kepala sekolah harus tetap semangat dan terus berinovasi, selalu disiplin, memanfaatkan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sesuai dengan petunjuk teknis, terus memperbaharui Data Pokok Pendidikan (Dapodik), tidak boleh ada pungutan pada sekolah yang berstatus negeri, dan tetap melaksanakan protokol kesehatan yang ketat.
Ia berharap para kepala sekolah yang menerima amanah untuk memimpin satuan pendidikan dapat terlibat aktif dan memberikan solusi dan kontribusi positif terkait permasalahan pendidikan di Kabupaten Landak.
"Saya berharap kepada para kepala sekolah yang diberi amanah tidak berhenti untuk belajar dan berinovasi serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi," tuturnya.
Baca juga: Karolin minta kepsek tepat waktu sampaikan dapodik
Baca juga: Bupati Landak minta Kepala Sekolah aktif di medsos
Di tempat yang sama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Landak Hery Mulyadi menyatakan ada sebanyak 52 orang kepala sekolah yang hadir pada kesempatan ini.
Untuk jenjang sekolah dasar, ada 19 orang untuk pengangkatan kepala sekolah, 5 orang yang dimutasi, dan 3 orang yang dibebastugaskan dengan alasan sakit dan hal lain.
"Sedangkan untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama, terdapat 7 orang untuk pengangkatan Kepala Sekolah, 18 orang yang dimutasi, dan tidak ada yang dibebastugaskan," kata Hery.
Baca juga: Kabupaten Landak dapat penghargaan atas pelaksanaan imunisasi rutin
Baca juga: Layanan Adminduk Kabupaten Landak terkendala ketersediaan blanko e-KTP
Baca juga: Kabupaten Landak bangun RS Pratama di Mempawah Hulu
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022
"Mutasi maupun promosi jabatan merupakan hal yang lumrah, begitu pula dengan jabatan kepala sekolah seperti yang sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah," kata Samuel di Ngabang, Landak, Selasa.
Baca juga: Bupati Landak imbau Kepsek jadi manajer sekolah yang berkompeten
Baca juga: Karolin mutasi sejumlah kepala sekolah dan guru
Baca juga: Bupati Karolin mutasi 138 guru dan kepala sekolah
Dia mengatakan dalam melaksanakan tugas, kepala sekolah harus tetap semangat dan terus berinovasi, selalu disiplin, memanfaatkan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sesuai dengan petunjuk teknis, terus memperbaharui Data Pokok Pendidikan (Dapodik), tidak boleh ada pungutan pada sekolah yang berstatus negeri, dan tetap melaksanakan protokol kesehatan yang ketat.
Ia berharap para kepala sekolah yang menerima amanah untuk memimpin satuan pendidikan dapat terlibat aktif dan memberikan solusi dan kontribusi positif terkait permasalahan pendidikan di Kabupaten Landak.
"Saya berharap kepada para kepala sekolah yang diberi amanah tidak berhenti untuk belajar dan berinovasi serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi," tuturnya.
Baca juga: Karolin minta kepsek tepat waktu sampaikan dapodik
Baca juga: Bupati Landak minta Kepala Sekolah aktif di medsos
Di tempat yang sama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Landak Hery Mulyadi menyatakan ada sebanyak 52 orang kepala sekolah yang hadir pada kesempatan ini.
Untuk jenjang sekolah dasar, ada 19 orang untuk pengangkatan kepala sekolah, 5 orang yang dimutasi, dan 3 orang yang dibebastugaskan dengan alasan sakit dan hal lain.
"Sedangkan untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama, terdapat 7 orang untuk pengangkatan Kepala Sekolah, 18 orang yang dimutasi, dan tidak ada yang dibebastugaskan," kata Hery.
Baca juga: Kabupaten Landak dapat penghargaan atas pelaksanaan imunisasi rutin
Baca juga: Layanan Adminduk Kabupaten Landak terkendala ketersediaan blanko e-KTP
Baca juga: Kabupaten Landak bangun RS Pratama di Mempawah Hulu
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022