Terhadap Surat Imbauan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kantor Pertanahan Kabupaten Ketapang tertanggal 15 Juni 2022. 12 kepala desa (Kades) di tiga kecamatan Kabupaten Ketapang yang terkena dampak masalah adanya Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) untuk BGA Group berbentuk horizontal versi Badan Pertanahan Nasional (BPN) menghargai surat tersebut.

"Kami 12 desa menghargai proses yang dilakukan ATR/BPN mengeluarkan surat imbau yang disampaikan Kantor Pertanahan Katapang kepada kami," ucap Kades Pengatapan Raya Kecamatan Tumbang Titi, Toro mewakili 11 Kades lainnya, Kamis.

Pihaknya pun mengimbau agar desa-desa lain juga menghargai dan mematuhi surat imbauan tersebut. "Kita berharap agar semua sama-sama menjaga kondusifitas di Ketapang ini. Semua jangan sampai terpancing dengan isu-isu yang kurang jelas yang bisa menyebabkan keributan di lapangan," tuturnya.

Baca juga: Bupati Ketapang Berterimakasih Atas Penghargaan Kementerian LH dan Kehutanan

Toro menambahkan, pihaknya berharap ATR/BPN agar bisa mempercepat proses penyelesaian persoalan di 12 desa mereka. Sehingga tidak menjadi tanda tanya bagi seluruh masyarakat yang terimbas persoalan SHGU untuk BGA Group versin BPN tersebut.

"Kami juga akan sulit untuk menjelaskan kepada masyarakat ketika proses berlarut-larut. Jadi kita minta persoalan di 12 kami segera diselesaikan apa pun hasilnya," ujarnya.

Sementara itu, berdasarkan Surat Imbauan Kantor Pertanahan Ketapang yang ditunjukkan Toro kepada ANTARA. Bunyi surat tersebut yakni  Sehubungan dengan telah dilaksanakan koordinasi dan peninjauan lapangan serta pengumpulan data baik fisik maupun yuridis oleh Tim yang dibentuk melalui Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 352/SK-HT.01.01/III/2022 tanggal 08 Maret 2022 tentang Pembentukan Tim Penanganan Permasalahan Lahan Perkebunan PT. Arrtu Borneo Perkebunan dengan Hak Guna Usaha PT. Wahana Hijau Indah di Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.

Baca juga: Pemkab Ketapang dapat penghargaan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Bersama ini Kantor Pertanahan Kabupaten Ketapang MENYERUKAN dan MENGHIMBAU kepada seluruh masyarakat terutama di desa-desa yang terdampak dengan permasalahan tersebut diatas, sebagai berikut:

1. Bahwa Tim Penanganan Permasalahan telah menyampaikan dan melaporkan hasil kerja Tim kepada Kementerian ATR/BPN, namun demikian hingga saat ini belum ada dan atau belum dikeluarkan Kesimpulan atau Keputusan mengenai hal tersebut.

2. Bahwa berkaitan dengan poin 1 (satu) tersebut diatas : Untuk menunggu hasil Kesimpulan atau Keputusan dari Tim Kementerian ATR/BPN; Untuk menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban di masing-masing wilayah desa; Untuk tidak melakukan perbuatan dan hal-hal yang bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan serta Adat Istiadat setempat.

Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik baiknya dan penuh rasa tanggungjawab.

Surat tersebut ditembuskan kepada Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Ombusdman RI Perwakilan Kalimantan Barat di Pontianak, Kanwil ATR/BPN Provinsi Kalimantan Barat di Pontianak dan Bupati Ketapang di Ketapang.

Saat di konfirmasi, Kepala Kantor (Kakan) Pertanahan Ketapang, Banu Subekti membenarkan bahwa surat imbauan tersebut memang dikeluarkan pihaknya. "Benar" kata Banu Subekti melalui pesan WhatsApp kepada ANTARA.

Baca juga: Ketua DPRD dukung kegiatan GP Ansor Ketapang

Baca juga: Wabup imbau calon jamaah haji Ketapang jaga kesehatan

Baca juga: PLN Ketapang salurkan bantuan senilai Rp40 Juta

Pewarta: Subandi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022