Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang melaksanakan rapat di Kantor Bupati Ketapang, kemarin. Rapat ini tentang pembahasan pengusulan kebutuhan aparatur sipil Negara (ASN) untuk Ketapang.

Sekretaris Daerah (Sekda) Ketapang, Alexander Wilyo S STP MSi memimpin rapat tersebut. Ia mengatakan rapat ini merupakan tindak lanjut surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Republik Indonesia (RI).

Baca juga: Banyak ASN saat jam kerja nongkrong di warung kopi
Baca juga: Sekda Ketapang mengatakan tunjangan penghasilan pegawai bukan hak

Kemudian tindak lanjut hasil dari pertemuan rapat koordinasi dengan Kementerian Pendidikan bahwa pembukaan aplikasi E-Formasi. Khususnya untuk tenaga kontrak guru dan kesehatan di Kalimantan Barat (Kalbar) dibatasi sampai tanggal 28 Juni 2022.

"Selain itu, khusus untuk tenaga guru kependidikan diketahui bahwa yang melakukan proses pembelajaran. Serta mengacu pada data dapodik jumlahnya sangat banyak," kata Sekda.

Baca juga: Polres Ketapang belum temukan motif ASN pelempar molotov
Baca juga: Polres Ketapang periksa oknum ASN pelempar molotov

Ia menjelaskan lantaran jumlah yang sangat banyak sehingga tidak seimbang dengan kemampuan keuangan daerah. Kemudian untuk jabatan fungsional guru yang diharuskan pada jenjang sarjana atau S1.

Sedangkan untuk jumlah S1 yang sedang melakukan proses pembelajaran sebanyak 1478. Jumlah ini yang bisa diusulkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai dengan data dapodik.

"Selain itu juga untuk guru dan tenaga kesehatan yang nanti mampu ditampung di PPPK lebih kurang 2500 orang," tutur Sekda.

Baca juga: Oknum ASN Ketapang lempar molotov saat pengambilan sumpah janji pejabat
Baca juga: Sekda ingatkan ASN Ketapang yang tidak apel Senin pagi
Baca juga: Bupati Ketapang ingatkan ASN tingkatkan pelayanan publik

Pewarta: Subandi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022