Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas Hulu Kalimantan Barat mendorong realisasi perizinan tambang rakyat bagi masyarakat pekerja pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah tersebut.

"Kami sangat mendukung agar perizinan tambang rakyat yang pernah diajukan masyarakat segera terealisasi, kami akan lakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi," kata Sekretaris Daerah Kapuas Hulu Mohd Zaini, di Putussibau Kapuas Hulu, Sabtu.

Baca juga: Kapolres Kapuas Hulu datangi ratusan pekerja PETI berdialog dan sosialisasi
Baca juga: Polsek Mukok buru cukong Peti di alur Sungai Kapuas

Disampaikan Zaini, Pemkab Kapuas Hulu tidak ada kewenangan untuk mengeluarkan perizinan pertambangan, namun berada di Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat setelah adanya kebijakan dari pemerintah pusat.

Meskipun demikian, Pemkab Kapuas Hulu berupaya berkoordinasi, dengan harapan masyarakat pekerja pertambangan emas yang selama ini ilegal dapat segera memperoleh izin tambang rakyat.

"Kami juga berharap agar izin pertambangan rakyat segera terialisasi agar masyarakat yang bekerja sebagai tambang emas bisa aman dan kondusif di Kapuas Hulu," ucap Zaini.

Baca juga: Pemodal tambang emas ilegal Manokwari belum tersentuh hukum
Baca juga: Polisi menangkap Badong DPO kasus PETI Kapuas Hulu

Kapolres Kapuas Hulu AKBP France Yohanes Siregar menegaskan pihaknya siap mengawal serta melakukan koordinasi dan komunikasi untuk percepatan realisasi izin pertambangan rakyat.

Dia berharap dengan adanya izin kedepannya tidak ada lagi pertambangan emas tanpa izin beroperasi di wilayah Kapuas Hulu.

"Pemerintah sudah berbuat, tetapi banyak kebijakan yang berubah, sehingga itu memakan waktu yang cukup lama, untuk itu diharapkan bisa dipahami oleh pekerja pertambangan emas," kata France.

Baca juga: Polisi menangkap Badong DPO kasus PETI Kapuas Hulu
Baca juga: Polisi tangkap tujuh pelaku PETI di Sungai Raya

Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Kapuas Hulu Piramli mengaku sudah sering kali masyarakat datang ke DPRD terkait persoalan izin pertambangan rakyat tersebut yang juga telah disampaikan kepada Pemkab Kapuas Hulu.

Tetapi, kebijakan izin pertambangan rakyat sudah wewenang dari pemerintah provinsi Kalimantan Barat, dan sebelumnya pemerintah pusat.

"Persoalan itu sudah kami sampaikan ke pihak terkait di Provinsi Kalimantan Barat, meskipun wilayah pertambangan rakyat (WPR) sudah dikeluarkan, namun izin pertambangan rakyat belum ada, dan diharapkan segera terealisasi," kata Piramli.

Terkait perizinan tambang rakyat tersebut, perwakilan masyarakat pekerja tambang emas ilegal di tiga Kecamatan wilayah Kapuas Hulu yaitu Kecamatan Boyan Tanjung, Bunut Hulu dan Kecamatan Bunut Hilir, pada Jumat (1/7/2022) melaksanakan audensi ke Polres Kapuas Hulu wilayah Kalimantan Barat dengan tuntut realisasi perizinan pertambangan rakyat yang telah diajukan beberapa tahun lalu.

Baca juga: Polisi tetapkan enam tersangka pelaku PETI di Boyan Tanjung Kapuas Hulu
Baca juga: Polisi patroli awasi aktivitas PETI di Intake Madi Bengkayang
Baca juga: Polda Kalbar tangani sebanyak 4.202 kasus sepanjang 2021

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022