Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat, menahan satu tersangka berinisial M (55) atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi dalam pembebasan tanah di Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah tahun 2018 hingga 2020 kepada salah satu BUMN.

"Penahanan tersangka kami lakukan setelah melakukan serangkaian tindakan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print- 09 /0.1/Fd.1/04/2022 tanggal 07 April 2022," kata Kepala Kejati Kalbar, Masyhudi di Pontianak, Kamis malam.

Baca juga: Erick Thohir menyambut positif langkah tegas Kejagung usut kasus korupsi BUMN

Baca juga: Kejati Kalbar sita uang Rp3 miliar kasus tipikor Bank BUMN di Ketapang

Baca juga: Kejati Kalbar tahan tersangka korupsi Rp6,1 M sebuah bank di Kabupaten Ketapang

Dia menjelaskan, tim penyidik Kejati Kalbar telah mengumpulkan minimal dua alat bukti yang cukup kuat, selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka M tersebut.

"Penahanan tersangka M berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print- 05 /0.1/Fd.1/08/2022 tanggal 4 Agustus 2022 dan ditahan selama 20 hari ke depan, yakni sejak tanggal 4 hingga 23 Agustus 2022 di Rutan Kelas II A Pontianak," ujarnya.

Baca juga: Menteri BUMN dukung investigasi atas kasus korupsi Garuda-Bombardier
 
Baca juga: Kementerian BUMN sampaikan tanggapan terkait OTT direksi dua BUMN

Baca juga: Tindak Tegas Pejabat BUMN Korupsi

Dia menambahkan, tersangka M adalah selaku pemilik tanah atau lahan yang diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu memperoleh untung atas pembayaran harga selisih ukuran luas tanah 2.257,6 M2 X Rp250 ribu dari salah satu BUMN, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp564 juta.

Sebelumnya penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar pada 26 Januari 2022, telah melakukan penahanan terhadap terdakwa B yang sekarang dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Pontianak.

Baca juga: Dahlan Akui BUMN Sarang Korupsi Harus Dibenahi

Baca juga: BUMN Watch Tantang Dahlan Buktikan Ada Korupsi BUMN

Masyhudi mengatakan, tersangka M diancam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Perkara tersebut secepatnya akan kami diselesaikan dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak untuk proses hukum selanjutnya," katanya.

 

Pewarta: Andilala

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022