Bupati Sambas, Kalimantan Barat, Satono, mengerahkan Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan razia dan menertibkan truk pengangkut buah sawit yang membawa muatan melebihi kapasitas karena hal itu bisa menyebabkan jalan dan jembatan cepat rusak.

"Saya minta Dinas Perhubungan segera lakukan razia terhadap truk pengangkut buah sawit yang melebihi kapasitas. Beri sanksi tegas kepada para sopir yang melanggar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, supaya ada efek jera," ujarnya saat dihubungi di Sambas, Senin.

Baca juga: Dinas Perhubungan Kubu Raya gencarkan sosialisasi penanganan kendaraan ODOL hingga tingkat desa


Satono mengatakan razia truk pengangkut buah sawit yang melebihi kapasitas tersebut guna mencegah kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan. Selama ini, kata dia, telah banyak melihat truk pengangkut buah sawit yang sengaja membawa muatan dengan tonase yang tidak sesuai.

"Saya sudah minta Dinas Perhubungan untuk berkoordinasi dengan Satuan Lalu lintas Polres Sambas dan ini harus segera ditindaklanjuti. Jangan sampai dibiarkan berlarut-larut sehingga para sopir nakal ini terlalu leluasa melanggar peraturan perundang-undangan," tegas dia.

Baca juga: Pemkab Ketapang tertibkan truk ODOL

Satono mengatakan sanksi tegas kepada sopir yang membawa muatan melebihi kapasitas tersebut sudah tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Bagi yang melanggarnya jangan lagi merasa benar, katanya, sebab aturan tersebut dibuat demi kepentingan masyarakat luas.

"Kalau semua sopir truk pengangkut buah sawit seenaknya membawa muatan melebihi kapasitas, jalan kita cepat rusak. Percuma pemerintah menggelontorkan anggaran yang besar untuk membangun infrastruktur jalan dan jembatan, kalau ujung-ujungnya rusak gara-gara sopir truk pengangkut buah sawit," kata dia.

Baca juga: Pemkab Kubu Raya terapkan penanangan zero Odol

Sementara itu Kepala Bidang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, Dinas Perhubungan Kabupaten Sambas, Deni Andriansyah mengatakan siap memberikan tindakan tegas dan terukur kepada para sopir truk pengangkut buah sawit yang melebihi kapasitas. Dia mengatakan Dinas Perhubungan Kabupaten Sambas akan berkoordinasi dengan Polres Sambas.

"Kita akan segera menindaklanjuti perintah Bapak Bupati Sambas yang meminta dilakukan razia terhadap truk pengangkut buah sawit yang membawa muatan melebihi kapasitas. Masalah ini memang sudah sering kita sosialisasikan kepada para sopir truk pengangkut buah sawit, namun masih banyak oknum yang melanggarnya," kata Deni.

Baca juga: Larangan truk kelebihan muatan dan dimensi ditunda akibat COVID-19

Selain Pemkab Sambas, Pemerintah Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat juga menindak tegas truk dan menjaring truk ODOL (Over Dimension Over Loading) atau kelebihan muatan karena bisa merugikan.

"Guna menertibkan truk ODOL kami siap melakukan razia gabungan bersama pihak Kepolisian dan instansi terkait lainnya," ujar Kepala Dinas Perhubungan Ketapang Akia saat dihubungi di Ketapang, Selasa.

Akia mengatakan selain tindakan tegas, tentu diperlukan sosialisasi terhadap perusahaan yang mempunyai armada angkutan barang, khususnya perusahaan perkebunan dan pertambangan.

"Sosialisasi tetap akan juga dilakukan. Jika masih membandel maka ditindak tegas," jelas dia.

Sementara itu, Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XIV Provinsi Kalimantan Barat, Syamsuddin menyampaikan bahwa saat ini petugas berhasil menjaring dua unit truk ODOL saat razia di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Satong Ketapang. Dua unit truk tersebut langsung dinormalisasi atau dipotong bagian bak yang melebihi dimensi. Kegiatan normalisasi tersebut merupakan kegiatan ke-93 kendaraan angkutan barang di Kalimantan Barat selama kurun waktu 2021-2022.

Baca selengkapnya: Pemkab Ketapang tertibkan truk ODOL
 

Pewarta: Dedi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022