Pemerintah Provinsi Kalbar merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 63 Tahun 2018 tentang Petunjuk pelaksanaan penetapan indeks K dan pembelian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun, guna mengakomodasi petani swadaya sawit terkait tata niaga.

"Pergub untuk mengakomodir kepentingan petani swadaya. Kami sudah melakukan tiga kali pertemuan untuk membahas revisi Pergub tersebut,” ujar Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kalbar, Muhammad Munsif di Pontianak, Rabu.

Ia menambahkan bahwa revisi regulasi yang ada dilakukan sebagai respons terhadap tuntutan para pekebun yang menyampaikan aspirasinya pada Juli lalu.

Dalam pergub yang direvisi tersebut, pihaknya mengakomodasi kepentingan pekebun swadaya, mulai dari jadwal penetapan harga tandan buah segar (TBS) sawit, hingga harga minimal yang diperbolehkan.

“Fokus kami adalah mempercepat penetapan harga TBS sawit, dari yang sebelumnya dua kali dalam satu bulan menjadi empat kali dalam satu bulan,” katanya menambahkan.

Menurut dia lagi, untuk harga TBS sawit swadaya, perusahaan diharapkan tidak memberikan harga lebih rendah dari harga penetapan yang paling rendah dari kebun mitra. Biasanya penetapan harga TBS sawit yang paling rendah memiliki rendemen sekitar 16-17 persen, dan dari segi umur umumnya berusia tiga tahun.

“Kami harapkan di harga penetapan apapun untuk petani swadaya, harga terendah itu yang paling minimal,” tuturnya.

Namun aturan terkait harga minimal yang diambil dari harga terendah tersebut menurutnya tidak bersifat mandatori. Sebab, acuan utama yang digunakan adalah Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 01/Permentan/KB.120/I/2018.

“Mandatorinya itu bila mereka pekebun swadaya sudah terikat dengan sebuah perjanjian dengan perusahaan,” katanya.

Baca juga: GAPKI Kalbar dukung seminar sawit AMSI

Baca juga: Pemprov Kalbar dukung kegiatan AMSI bahas industri sawit

Baca juga: Kegiatan AMSI Kalbar dapat dukuungan dari Polda Kalbar
 

Pewarta: Dedi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022