Polsek Sungai Pinang, Samarinda, Kaltim, meringkus dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang diduga masuk dalam sindikat peredaran barang haram di wilayah kota setempat.

"Kedua pelaku tersebut masuk dalam target operasi karena berdasarkan informasi yang didapat sering melakukan transaksi narkoba," ucap Kapolsek Sungai Pinang AKP Noor Dhianto di Samarinda, Sabtu.

Dikatakannya, dalam meringkus kedua pelaku yang masuk dalam sindikat jaringan narkoba itu tidak lepas dari informasi yang didapat dari masyarakat.

Baca juga: KNPI Ketapang sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkoba ke sekolah
Baca juga: Upaya penyelundupan narkotika dalam deodoran di Bengkayang berhasil digagalkan

Berdasarkan dari hasil pemeriksaan sementara pelaku diketahui berinisial RG (38) warga Karang Mumus Kecamatan Samarinda Kota dan KN (38) warga Jalan Kampung Baqa Kecamatan Samarinda Seberang.

Dalam penangkapan itu, ujar dia, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 376 poket sabu sabu dengan berat 162,77 gram.

Kemudian, ada sembilan amplop warna putih yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu sabu, dengan rincian delapan amplop berisikan 40 poket sabu, serta timbangan digital dan barang bukti lainnya.

Kapolsek juga mengatakan penangkapan kedua pelaku RG dan KN dilakukan di Jalan Pulau Indah RT34 Kel. Sei Temindung Permai , Kec. Sei Pinang, Kota Samarinda.

"Ratusan poket sabu sabu siap edar tersebut kami sita di rumah kontrakan dalam kuasa pelaku KN yang dibantu oleh RG," ujarnya.

Baca juga: 29 kilogram sabu dari Malaysia berhasil dimusnahkan

Selanjutnya, dari temuan barang bukti tersebut, kedua pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Sungai Pinang guna di lakukan pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.

"Kedua pelaku RG dan KN dari hasil penyidikan sementara sudah ditetapkan sebagai tersangka dan jerat UU Narkotika No 35 Tahun 2009," ujar Noor.


Baca juga: Satresnarkoba Polres Singkawang amankan satu pengedar sabu
Baca juga: Polresta Pontianak tangkap pengedar satu kilogram sabu
Baca juga: Satgas Pamtas gagalkan penyelundupan 27 kilogram sabu
 

Kepolisian Resor Sanggau, Kalimantan Barat, menetapkan satu orang tersangka kasus penyelundupan narkotika jenis sabu dari Malaysia, sebanyak empat kilogram di kawasan Jalan Malindo, Kecamatan Badui, Kabupaten Sanggau.

"Hari ini setelah menjalani pemeriksaan, secara resmi kami menetapkan Sa (52) sebagai tersangka dan menyita barang bukti sabu sebanyak empat kilogram," kata Kapolres Sanggau, AKBP Ade Kuncoro saat dihubungi di Sanggau, Jumat.

Dia menjelaskan pengungkapan itu, berawal pada Rabu (7/9) sekitar pukul 13.00 WIB, saat Satnarkoba Polres Sanggau mendapat informasi dari unit Reskrim Polsek Entikong bahwa akan ada penyelundupan barang dari Malaysia yang diduga narkotika jenis sabu.  Baca selengkapnya: Satu tersangka penyelundupan empat kilogram sabu dari Malaysia

Baca juga: Polres Sekadau musnahkan 3,022 gram narkotika jenis sabu
Baca juga: Polisi tangkap oknum ASN Melawi miliki sabu
Baca juga: Polisi tangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkoba di Tumbang Titi

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022