Petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat menggagalkan upaya penyelundupan barang yang diduga narkotika ke dalam Rutan dengan modus dimasukkan dalam Deodoran.
"Penggagalan ini berawal saat ada tamu yang ingin menitipkan barang perawatan badan seperti alat mandi, dan perawatan badan untuk warga binaan wanita di dalam Rutan. Sesuai dengan prosedur standar, Petugas P2U secara cermat dan teliti melakukan pemeriksaan barang titipan tersebut," kata Kepala Rutan Kelas IIB Bengkayang, Chandra Wiharto di Bengkayang, Sabtu.
Baca juga: Kanwil Kemenkumham Kalbar seriuas perangi peredaran narkotika
Baca juga: Polresta Pontianak tangkap pengedar satu kilogram sabu
Baca juga: Satgas Pamtas gagalkan penyelundupan 27 kilogram sabu
Dia menjelaskan, saat dilakukan pemeriksaan, lalu petugas mencurigai deodoran yang meneteskan cairan, kemudian membongkar deodoran tersebut, ternyata di dalamnya ada narkotika.
Petugas P2U kemudian memanggil WBP yang bersangkutan dan memerintahkan WBP tersebut mengambil barang di dalam deodoran itu. "Setelah diperiksa maka ditemukan barang berupa empat bungkus klip narkoba jenis sabu-sabu pada satu kemasan deodoran dan enam butir pil ekstasi pada satu kemasan deodoran lainnya,” ujarnya.
Baca juga: BNNP Kalbar musnahkan 13 kilogram narkotika jenis sabu-sabu
Baca juga: Penyelundupan 31 kilogram sabu asal Malaysia digagalkan
Baca juga: PKK dan BNN Kalbar cegah penyalahgunaan narkotika pada keluarga
Atas temuan itu, pihaknya kemudian langsung melaporkan kejadian itu kepada pimpinan dan berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebuh lanjut, katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalbar Pria Wibawa memberikan apresiasi terhadap ketelitian dan kewaspadaan Karutan Bengkayang, KPR dan Petugas P2U yang telah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba ke dalam Rutan.
Baca juga: Polres Sekadau musnahkan 3,022 gram narkotika jenis sabu
Baca juga: Empat pelaku tidak pidana narkotika diamankan polisi
Baca juga: Empat terdakwa divonis mati terkait 470,7 kg sabu-sabu
“Saya minta Kepala Divisi Pemasyarakatan untuk berkoordinasi dengan Satuan Resnarkoba Polres Bengkayang guna menindak lanjuti temuan barang bukti hasil penggagalan upaya penyelundupan narkoba ke dalam Rutan Kelas IIB Bengkayang,” ujar Pria.
Pria itu juga mengimbau seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lapas dan Rutan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalbar untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap upaya penyelundupan dan peredaran narkotika ke dalam Lapas/Rutan, serta terus menjalin sinergi dengan Polri dan BNN.
Baca juga: Unit Satwa Direktorat Samapta Polda Kalbar gelar latihan peningkatan deteksi narkotika
Baca juga: BNN Kalbar musnahkan sabu milik anggota polisi aktif
Baca juga: Polisi tangkap pelaku tindak pidana narkotika di Singkawang Barat
“Saya akan menindak tegas seluruh ASN di lingkungan Kantor Wilayah dan UPT yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Hal ini guna mewujudkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalbar yang bersih dari narkoba,” katanya.
Kepala Divisi Pemasyarakatan kanwil Kemenkumham Kalbar, Ika Yusanti menambahkan, pihaknya akan menindak tegas WBP jika terbukti melakukan upaya penyelundupan narkotika ke dalam Lapas/Rutan.
Baca juga: Petugas gagalkan penyelundupan narkotika ke Lapas Ketapang
Baca juga: BNN Kalbar musnahkan 32,95 kilogram sabu asal Malaysia
Baca juga: BNN ungkap pengiriman ratusan kg sabu-sabu bagian jaringan Kalbar
“Pastinya kami akan lakukan tindakan tegas jika WBP tersebut terbukti menyelundupkan dan menyalahgunakan narkoba, WBP tersebut diberi sanksi dan dicabut hak-haknya sesuai ketentuan yang berlaku (seperti remisi, asimilasi dan lainnya),” kata Ika.
Baca juga: Empat terdakwa divonis mati terkait 470,7 kg sabu-sabu
Baca juga: Sepanjang 2021, Polres Singkawang ungkap 78 kasus Narkotika
Baca juga: Sepanjang 2021 Satres Narkoba Polres Singkawang ungkap 78 kasus
Baca juga: Sepanjang 2021, Polresta Pontianak tangani 1.113 kasus
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022
"Penggagalan ini berawal saat ada tamu yang ingin menitipkan barang perawatan badan seperti alat mandi, dan perawatan badan untuk warga binaan wanita di dalam Rutan. Sesuai dengan prosedur standar, Petugas P2U secara cermat dan teliti melakukan pemeriksaan barang titipan tersebut," kata Kepala Rutan Kelas IIB Bengkayang, Chandra Wiharto di Bengkayang, Sabtu.
Baca juga: Kanwil Kemenkumham Kalbar seriuas perangi peredaran narkotika
Baca juga: Polresta Pontianak tangkap pengedar satu kilogram sabu
Baca juga: Satgas Pamtas gagalkan penyelundupan 27 kilogram sabu
Dia menjelaskan, saat dilakukan pemeriksaan, lalu petugas mencurigai deodoran yang meneteskan cairan, kemudian membongkar deodoran tersebut, ternyata di dalamnya ada narkotika.
Petugas P2U kemudian memanggil WBP yang bersangkutan dan memerintahkan WBP tersebut mengambil barang di dalam deodoran itu. "Setelah diperiksa maka ditemukan barang berupa empat bungkus klip narkoba jenis sabu-sabu pada satu kemasan deodoran dan enam butir pil ekstasi pada satu kemasan deodoran lainnya,” ujarnya.
Baca juga: BNNP Kalbar musnahkan 13 kilogram narkotika jenis sabu-sabu
Baca juga: Penyelundupan 31 kilogram sabu asal Malaysia digagalkan
Baca juga: PKK dan BNN Kalbar cegah penyalahgunaan narkotika pada keluarga
Atas temuan itu, pihaknya kemudian langsung melaporkan kejadian itu kepada pimpinan dan berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebuh lanjut, katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalbar Pria Wibawa memberikan apresiasi terhadap ketelitian dan kewaspadaan Karutan Bengkayang, KPR dan Petugas P2U yang telah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba ke dalam Rutan.
Baca juga: Polres Sekadau musnahkan 3,022 gram narkotika jenis sabu
Baca juga: Empat pelaku tidak pidana narkotika diamankan polisi
Baca juga: Empat terdakwa divonis mati terkait 470,7 kg sabu-sabu
“Saya minta Kepala Divisi Pemasyarakatan untuk berkoordinasi dengan Satuan Resnarkoba Polres Bengkayang guna menindak lanjuti temuan barang bukti hasil penggagalan upaya penyelundupan narkoba ke dalam Rutan Kelas IIB Bengkayang,” ujar Pria.
Pria itu juga mengimbau seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lapas dan Rutan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalbar untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap upaya penyelundupan dan peredaran narkotika ke dalam Lapas/Rutan, serta terus menjalin sinergi dengan Polri dan BNN.
Baca juga: Unit Satwa Direktorat Samapta Polda Kalbar gelar latihan peningkatan deteksi narkotika
Baca juga: BNN Kalbar musnahkan sabu milik anggota polisi aktif
Baca juga: Polisi tangkap pelaku tindak pidana narkotika di Singkawang Barat
“Saya akan menindak tegas seluruh ASN di lingkungan Kantor Wilayah dan UPT yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Hal ini guna mewujudkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalbar yang bersih dari narkoba,” katanya.
Kepala Divisi Pemasyarakatan kanwil Kemenkumham Kalbar, Ika Yusanti menambahkan, pihaknya akan menindak tegas WBP jika terbukti melakukan upaya penyelundupan narkotika ke dalam Lapas/Rutan.
Baca juga: Petugas gagalkan penyelundupan narkotika ke Lapas Ketapang
Baca juga: BNN Kalbar musnahkan 32,95 kilogram sabu asal Malaysia
Baca juga: BNN ungkap pengiriman ratusan kg sabu-sabu bagian jaringan Kalbar
“Pastinya kami akan lakukan tindakan tegas jika WBP tersebut terbukti menyelundupkan dan menyalahgunakan narkoba, WBP tersebut diberi sanksi dan dicabut hak-haknya sesuai ketentuan yang berlaku (seperti remisi, asimilasi dan lainnya),” kata Ika.
Baca juga: Empat terdakwa divonis mati terkait 470,7 kg sabu-sabu
Baca juga: Sepanjang 2021, Polres Singkawang ungkap 78 kasus Narkotika
Baca juga: Sepanjang 2021 Satres Narkoba Polres Singkawang ungkap 78 kasus
Baca juga: Sepanjang 2021, Polresta Pontianak tangani 1.113 kasus
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022