Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat saat ini menertibkan aset-aset tanahnya dengan mengajukan penerbitan sertifikat tanah pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
"Hari ini BPN Kota Pontianak menyerahkan 20 sertifikat aset milik Pemerintah Kota Pontianak, yang diserahkan oleh Kepala Kantor BPN Kota Pontianak, Arli Buchari kepada saya langsung," kata Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Jumat.
Selain penyerahan sertifikat aset Pemkot Pontianak, peta Zona Nilai Tanah (ZNT) juga turut diserahkan bersama kelurahan lengkap dalam peta pertanahan di Kota Pontianak.
Edi menjelaskan, sertifikasi tanah ini bertujuan untuk menertibkan aset yang dikuasai Pemkot Pontianak maupun yang belum dikuasai tetapi menjadi milik Pemkot Pontianak. Diakuinya, masih ada beberapa aset yang perlu disertifikasi, di antaranya ada yang memang belum diurus sertifikatnya, sebagian ada yang sudah bersertifikat tetapi hilang.
"Tujuannya untuk menginventarisasi dan menata aset kita supaya ada kepastian hukum bahwa tanah tersebut milik Pemkot Pontianak," katanya menjelaskan.
Pemkot Pontianak telah menjalin kerja sama dengan BPN Kota Pontianak sejak 2020 dalam rangka penetapan ZNT dan sertifikasi aset-aset yang dimiliki oleh Pemkot Pontianak terutama yang belum bersertifikat.
Selain itu peta lengkap bidang di beberapa kelurahan juga diserahkan oleh BPN Kota Pontianak. Dengan adanya peta ZNT itu akan memudahkan dalam menentukan nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) maupun Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebagai dasar patokannya.
"Dengan adanya ZNT ini tentu akan berdampak terhadap pendapatan pajak daerah karena di dalamnya jelas terdata nilai pasaran tanah di masing-masing kawasan," kata Edi lagi.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak, Arli Buchari mengatakan, hari ini dirinya bersama Wali Kota Pontianak menandatangani perjanjian kerja sama peta ZNT serta penyerahan aset berupa fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) milik Pemkot Pontianak yang telah disertifikasi.
"Untuk tahun 2022 ini diserahkan 20 sertifikat, kemudian selanjutnya menyusul sertifikat-sertifikat lainnya yang saat ini masih dalam proses," katanya.
Dirinya berharap dengan diserahkannya sertifikat tersebut aset-aset milik Pemkot Pontianak yang disertifikasi semakin banyak, sehingga ada kepastian hukum atas kepemilikan tanah itu.
"Tentunya ini menjadi hal yang sangat baik sehingga perlu dikawal dan dikoordinasikan serta komunikasi yang intensif," katanya.
Berkaitan dengan peta ZNT, Arli menambahkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 128 tahun 2015, yang dimaksud dengan nilai tanah adalah nilai pasar atau market value yang ditetapkan oleh Kementerian BPN dalam peta ZNT yang disahkan oleh Kepala Kantor Pertanahan untuk tahun berkenaan.
ZNT yang dikeluarkan Kementerian ATR/BPN adalah poligon yang menggambarkan nilai tanah yang relatif sama dari sekumpulan bidang tanah di dalamnya yang batasannya bisa bersifat imajiner ataupun nyata sesuai dengan penggunaan tanah. Selain itu juga mempunyai perbedaan nilai antara satu dengan yang lainnya, berdasarkan analisa petugas dengan metode perbandingan harga pasar dan biaya.
"Informasi yang ditampilkan ZNT adalah tanah dalam keadaan kosong atau tidak termasuk nilai benda-benda yang melekat di atasnya," katanya.
Baca juga: Pemkot Pontianak akan bentuk BUMD baru untuk optimalisasi aset daerah
Baca juga: Perusda Kalbar gandeng Kejati selesaikan aset bermasalah
Baca juga: Pemerintah Kota Pontianak terus benahi tata kelola aset
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022
"Hari ini BPN Kota Pontianak menyerahkan 20 sertifikat aset milik Pemerintah Kota Pontianak, yang diserahkan oleh Kepala Kantor BPN Kota Pontianak, Arli Buchari kepada saya langsung," kata Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Jumat.
Selain penyerahan sertifikat aset Pemkot Pontianak, peta Zona Nilai Tanah (ZNT) juga turut diserahkan bersama kelurahan lengkap dalam peta pertanahan di Kota Pontianak.
Edi menjelaskan, sertifikasi tanah ini bertujuan untuk menertibkan aset yang dikuasai Pemkot Pontianak maupun yang belum dikuasai tetapi menjadi milik Pemkot Pontianak. Diakuinya, masih ada beberapa aset yang perlu disertifikasi, di antaranya ada yang memang belum diurus sertifikatnya, sebagian ada yang sudah bersertifikat tetapi hilang.
"Tujuannya untuk menginventarisasi dan menata aset kita supaya ada kepastian hukum bahwa tanah tersebut milik Pemkot Pontianak," katanya menjelaskan.
Pemkot Pontianak telah menjalin kerja sama dengan BPN Kota Pontianak sejak 2020 dalam rangka penetapan ZNT dan sertifikasi aset-aset yang dimiliki oleh Pemkot Pontianak terutama yang belum bersertifikat.
Selain itu peta lengkap bidang di beberapa kelurahan juga diserahkan oleh BPN Kota Pontianak. Dengan adanya peta ZNT itu akan memudahkan dalam menentukan nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) maupun Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebagai dasar patokannya.
"Dengan adanya ZNT ini tentu akan berdampak terhadap pendapatan pajak daerah karena di dalamnya jelas terdata nilai pasaran tanah di masing-masing kawasan," kata Edi lagi.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak, Arli Buchari mengatakan, hari ini dirinya bersama Wali Kota Pontianak menandatangani perjanjian kerja sama peta ZNT serta penyerahan aset berupa fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) milik Pemkot Pontianak yang telah disertifikasi.
"Untuk tahun 2022 ini diserahkan 20 sertifikat, kemudian selanjutnya menyusul sertifikat-sertifikat lainnya yang saat ini masih dalam proses," katanya.
Dirinya berharap dengan diserahkannya sertifikat tersebut aset-aset milik Pemkot Pontianak yang disertifikasi semakin banyak, sehingga ada kepastian hukum atas kepemilikan tanah itu.
"Tentunya ini menjadi hal yang sangat baik sehingga perlu dikawal dan dikoordinasikan serta komunikasi yang intensif," katanya.
Berkaitan dengan peta ZNT, Arli menambahkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 128 tahun 2015, yang dimaksud dengan nilai tanah adalah nilai pasar atau market value yang ditetapkan oleh Kementerian BPN dalam peta ZNT yang disahkan oleh Kepala Kantor Pertanahan untuk tahun berkenaan.
ZNT yang dikeluarkan Kementerian ATR/BPN adalah poligon yang menggambarkan nilai tanah yang relatif sama dari sekumpulan bidang tanah di dalamnya yang batasannya bisa bersifat imajiner ataupun nyata sesuai dengan penggunaan tanah. Selain itu juga mempunyai perbedaan nilai antara satu dengan yang lainnya, berdasarkan analisa petugas dengan metode perbandingan harga pasar dan biaya.
"Informasi yang ditampilkan ZNT adalah tanah dalam keadaan kosong atau tidak termasuk nilai benda-benda yang melekat di atasnya," katanya.
Baca juga: Pemkot Pontianak akan bentuk BUMD baru untuk optimalisasi aset daerah
Baca juga: Perusda Kalbar gandeng Kejati selesaikan aset bermasalah
Baca juga: Pemerintah Kota Pontianak terus benahi tata kelola aset
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022