Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sekadau, menangkap tiga pelaku pencurian laptop di Kantor Bawaslu Sekadau, yakni masing-masing berinisial JM, RP, dan DNS.

"Ketiga pelaku pencurian itu, kami tangkap, Rabu (28/9) malam yang telah melakukan pencurian ke Kantor Bawaslu Sekadau dengan cara mencongkel jendela sehingga membawa lima unit laptop milik Bawaslu Sekadau, pada Senin (26/9) dinihari," kata Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Rahmad Kartono di Sekadau, Kamis.

Dia menjelaskan, dalam melakukan aksinya ketiga pelaku membawa kabur lima unit laptop inventaris Bawaslu dengan kerugian materi sekitar Rp30 juta.

"Peristiwa ini pertama kali diketahui oleh beberapa staf Bawaslu Sekadau yang kaget saat mengetahui lima unit laptop inventaris yang biasa digunakan tidak ada lagi di tempat penyimpanan," ungkapnya.

Dia menambahkan, butuh dua hari pihaknya melakukan penyelidikan, sehingga ketiga pelaku pencurian di Kantor Bawaslu Sekadau itu berhasil ditangkap, saat dalam perjalanan pulang dari Kabupaten Sanggau.

"Saat diinterogasi, ketiga pelaku akhirnya mengakui perbuatannya serta menunjukkan keberadaan laptop yang sebelumnya disembunyikan mereka di tumpukan seng," katanya.

Para pelaku terancam Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang Pencurian dan kini diamankan di tahanan Mapolres Sekadau guna kepentingan proses hukum selanjutnya.
 

Pewarta: Andilala dan Gansi

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022