Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menegaskan bahwa penjatuhan pidana mati tidak memberikan efek jera atau menurunkan angka kejahatan, khususnya bagi kejahatan narkotika.

"Karena sesungguhnya dari 70 persen negara sudah menghapus hukuman mati, salah satunya Malaysia yang baru saja melakukan moratorium hukuman mati," kata Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti di Jakarta, Senin.

Hal tersebut disampaikannya dalam rangka peringatan Hari Antihukuman Mati Internasional yang jatuh 10 Oktober setiap tahunnya.

Menurut Fatia, langkah yang dilakukan oleh negeri Jiran Malaysia cukup baik dan dinilai sebagai kemajuan atas pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia.

Merujuk pada tema peringatan Hari Antihukuman Mati Internasional yang berkaitan dengan penyiksaan, KontraS berangkat dari temuan dan hasil pendampingan beberapa terpidana mati lembaga tersebut serta melihat adanya kekentalan hubungan hukuman mati dengan penyiksaan.

Baca juga: 12 bandar narkoba berisiko tinggi dipindah ke Nusakambangan

"Penyiksaan biasanya dilakukan kepada orang-orang yang ditangkap untuk memperoleh pengakuan," ujar dia.

Dikatakan pula bahwa kekerasan tidak hanya dialami oleh terpidana mati laki-laki, tetapi juga terpidana perempuan, misalnya Mary Jane Fiesta Veloso dan Merry Utami.

Selain kekerasan, KontraS juga menyoroti soal akses kesehatan dan peradilan yang adil yang masih minim bagi terpidana mati.

Walaupun Indonesia sudah mau menerapkan hukuman mati sebagai pidana alternatif, da menyayangkan apabila hakim itu sendiri tidak memiliki prinsip kehati-hatian dalam menjatuhkan putusan.

Tidak berhenti pada masalah penyiksaan itu saja, KontraS juga menyoroti masih banyaknya masalah dalam lingkup penahanan di lembaga pemasyarakatan (lapas) di Tanah Air.

Hal itu meliputi soal minimnya angka atau anggaran untuk makan, kesehatan fisik dan mental yang dimiliki Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Ini menyebabkan banyak sekali hak dasar yang harusnya dimiliki manusia tidak terlepas kepada warga binaan itu tidak hadir di dalam sistem lapas di Indonesia," ujarnya.

Baca juga: WNI bebas hukuman gantung di Malaysia dipulangkan melalui Entikong
Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru Bandung memastikan pelaku pemerkosaan 13 santriwati, yakni Herry Wirawan dalam kondisi yang baik usai dijatuhi vonis mati oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
 
Kepala Rutan Kebonwaru Bandung Riko Stiven mengatakan dirinya telah berkomunikasi secara langsung dengan Herry. Namun Riko mengaku belum menanyakan tanggapan terkait vonis mati kepada Herry.
 
"Saya belum enak gitu, menanya ke yang bersangkutan terkait itu. Ya saya hanya titip pesan dijalani, banyak berdoa, itu aja," kata Riko di Bandung, Jawa Barat, Kamis.Baca selengkapnya: Herry Wirawan dipastikan berkondisi baik usai divonis mati

Pewarta: Muhammad Zulfikar

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022