Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) untuk mempunyai hak dan kekayaan intelektual (HAKI), agar mempercepat UMKM tersebut naik kelas.
"Kami mendorong para pelaku UMKM agar bisa naik kelas, salah satunya itu adalah proses legalitasnya. Para pelaku UMKM harus mempunyai HAKI, karena itu salah satu cara UMKM dalam membangun kepercayaan kualitas produknya," kata Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan, di Kubu Raya, Kamis.
Muda mengatakan, untuk bisa naik kelas itu juga harus ada beberapa aspek yang diperhatikan, seperti dari sisi kualitas produk meningkat, sisi legalitas sudah ada, dan sebagainya.
"Apabila pelaku UMKM memiliki aspek tersebut, maka hal itu akan berdampak pada sisi pembayaran, peningkatan konsumen, sehingga itu dapat dikatakan naik kelas," tuturnya.
Menurutnya, Kubu Raya merupakan daerah yang punya kualitas ekonomi kreatif serta memiliki lokasi yang strategis, antara lain karena mempunyai akses lalu lintas yang terbuka kepada berbagai daerah.
"Kita juga yakin, karena selain tempat yang strategis, banyak sekali sumber bahan baku dari Kubu Raya yang bisa diolah, seperti hasil pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, dan lain sebagainya, termasuk serat alam," katanya.
Sementara itu, di tempat yang sama, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPTMPTSP) Kubu Raya Maria Agustina mengatakan pihaknya menghadirkan para pelaku UMKM dari Yogyakarta untuk memberikan strategi peningkatan kualitas UMKM Kubu Raya.
"Untuk memperkuat dan mempercepat para pelaku UMKM agar dapat naik kelas, kami menghadirkan para pelaku UMKM dari Yogyakarta untuk memberikan pemaparan atau sosialisasi tentang strategi para pelaku UMKM dalam meningkatkan kualitas produknya," kata Maria Agustina.
Selain itu, pihaknya juga mensosialisasikan bagaimana cara mendaftarkan atau melaporkan sehingga mereka memiliki hak paten mereka.
"Dalam memperkuat strategi pemasaran usaha mereka, pelaku UMKM harus mendaftarkan hasil produk mereka dalam hak cipta intelektual. Selain itu juga harus ada sertifikat halal, dan surat izin lain sebagainya," tuturnya.
Kemudian, pihaknya targetkan agar 50 persen dari pelaku UMKM dapat mendaftar hak cipta tersebut.
"Target kami dari 60 peserta pelaku UMKM yang kami undang dalam kegiatan ini sosialisasi ini, 50 persennya dapat mendaftar hak cipta. Supaya dapat mempercepat UMKM kita naik kelas," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022
"Kami mendorong para pelaku UMKM agar bisa naik kelas, salah satunya itu adalah proses legalitasnya. Para pelaku UMKM harus mempunyai HAKI, karena itu salah satu cara UMKM dalam membangun kepercayaan kualitas produknya," kata Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan, di Kubu Raya, Kamis.
Muda mengatakan, untuk bisa naik kelas itu juga harus ada beberapa aspek yang diperhatikan, seperti dari sisi kualitas produk meningkat, sisi legalitas sudah ada, dan sebagainya.
"Apabila pelaku UMKM memiliki aspek tersebut, maka hal itu akan berdampak pada sisi pembayaran, peningkatan konsumen, sehingga itu dapat dikatakan naik kelas," tuturnya.
Menurutnya, Kubu Raya merupakan daerah yang punya kualitas ekonomi kreatif serta memiliki lokasi yang strategis, antara lain karena mempunyai akses lalu lintas yang terbuka kepada berbagai daerah.
"Kita juga yakin, karena selain tempat yang strategis, banyak sekali sumber bahan baku dari Kubu Raya yang bisa diolah, seperti hasil pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, dan lain sebagainya, termasuk serat alam," katanya.
Sementara itu, di tempat yang sama, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPTMPTSP) Kubu Raya Maria Agustina mengatakan pihaknya menghadirkan para pelaku UMKM dari Yogyakarta untuk memberikan strategi peningkatan kualitas UMKM Kubu Raya.
"Untuk memperkuat dan mempercepat para pelaku UMKM agar dapat naik kelas, kami menghadirkan para pelaku UMKM dari Yogyakarta untuk memberikan pemaparan atau sosialisasi tentang strategi para pelaku UMKM dalam meningkatkan kualitas produknya," kata Maria Agustina.
Selain itu, pihaknya juga mensosialisasikan bagaimana cara mendaftarkan atau melaporkan sehingga mereka memiliki hak paten mereka.
"Dalam memperkuat strategi pemasaran usaha mereka, pelaku UMKM harus mendaftarkan hasil produk mereka dalam hak cipta intelektual. Selain itu juga harus ada sertifikat halal, dan surat izin lain sebagainya," tuturnya.
Kemudian, pihaknya targetkan agar 50 persen dari pelaku UMKM dapat mendaftar hak cipta tersebut.
"Target kami dari 60 peserta pelaku UMKM yang kami undang dalam kegiatan ini sosialisasi ini, 50 persennya dapat mendaftar hak cipta. Supaya dapat mempercepat UMKM kita naik kelas," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022