Pemerintah Kabupaten Kayong Utara akan terus berupaya meningkatkan dan mengoptimalkan pemanfaatan Kartu Identitas Anak (KIA)  bekerjasama dengan  pengusaha di Sukadana untuk memberikan diskon hingga 10 % kepada anak – anak yang bisa menunjukkan kartu KIA saat belanja.

“Sebagai implementasi permendagri tersebut maka di Kabupaten Kayong Utara melalui  penandatangan perjanjian kerjasama dengan pihak pelaku usaha sebagai bentuk keseriusan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara untuk melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan dan  mengoptimalkan pemanfaatan kartu identitas anak dan dapat memberikan nilai tambah bagi pemegang KIA,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Aslinda  Kayong Utara, Senin, di Sukadana.

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan pelaku usaha di Kabupaten Kayong Utara yaitu Hotel Mahkota  Kayong, Toko Pikachu dan Kolam Renang Sukadana Raya. Jadi anak yang miliki KIA akan dapat harga khusus di tiga tempat tersebut.

“Diskon yang diberikan memiliki syarat dan ketentuan yang berlaku. Salah satunya yaitu untuk mengklaim diskon, anak wajib hadir di tempat dan menunjukkan kartu KIA yang masih berlaku. Serta syarat dan ketentuan berlaku lainnya yang telah di tentukan oleh pelaku usaha yang dapat d tanyakan kepada pelaku usaha ketika bertransaksi,” kata dia.

Berdasarkan Permendagri  Nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak pasal 20 dan sesuai arahan Ditjen Dukcapil pada perjanjian kinerja dalam memaksimalkan pemanfaatan KIA dan memberikan nilai tambah maka Disdukcapil Kab/kota dapat melalukan perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga sebagai mitra bisnis yang bergerak di bidang tempat bermain, rumah makan, taman bacaan, toko buku, tempat rekreasi dan usaha ekonomi lainnya.

Berbagai macam upaya telah di lakukan Disdukcapil KKU dalam rangka percepatan kepemilikan dokumen kependudukan. Salah satunya dengan melakukan transformasi digital dari pelayanan offline ke pelayanan online berbasis web melalui SIDATOKKU (Sistem Informasi Pendaftaran Dokumen Administrasi Kependudukan Kabupaten Kayong Utara).

Untuk mendukung kelancaran pelayanan online melalui sidatokku Disdukcapil  KKU melakukan perjanjian kerjasama (PKS) dengan seluruh desa se-Kabupaten Kayong Utara, Dinas Pendidikan KKU dan  Kementrian Agama Kabupaten Kayong Utara yang membawahi MIN, MTS dan MAN.

“Dalam rangka percepatan kepemilikan KIA usia 0-17 tahun kurang 1 hari. Yaitu dengan menyurati sekolah- sekolah  melalui Dinas Pendidikan dan Kemenag agar seluruh siswa/siswi yang belum memiliki KIA agar segera memiliki KIA dan sekolah – sekolah  mengumpulkan berkas persyaratan untuk  cetak KIA yang kemudian disampaikan di Disdukcapil yang selanjutnya jika berkas sudah lengkap akan di proses untuk di cetak KIA,” jelasnya.

 

Pewarta: Rizal Komarudin

Editor : Evi Ratnawati


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022