Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa kembali meminta jajarannya untuk terus menelusuri semua pihak yang terlibat di dalam perkara hukum mutilasi empat orang warga sipil di Papua dan pemberian hukuman yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Terus telusuri semua yang terlibat dalam perkara hukum ini, untuk memberikan hukuman yang sesuai dengan peraturan perundangan,” kata Andika Perkasa dalam rapat rutin bersama Tim Hukum TNI, dikutip dari kanal YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa, Jakarta, Minggu.

Pernyataan tersebut ia sampaikan ketika membahas perkara hukum mutilasi empat orang warga sipil di Papua. Dalam kesempatan tersebut, Danpuspomad Letjen TNI Chandra W. Sukotjo mengatakan, berdasarkan perkembangan penyidikan, inisiasi pertama dari perkara tersebut datang dari Mayor Helmanto (Tersangka HF).

Baca juga: Kejari Sintang Kembali Teliti Berkas Petrus Bakus

Menanggapi hasil perkembangan penyidikan, Panglima mengarahkan untuk memberi hukuman yang maksimal.

“Terus, yang katanya sudah pernah melakukan mutilasi sebelumnya yang mana? Rahmat (Tersangka R)? Berarti itu nanti, yang lain (hukumannya) maksimal itu, seumur hidup,” ucap Andika Perkasa.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Tim Gabungan Satuan Tugas Penegakan Hukum Damai Cartenz dan Kepolisian Resor Mimika telah menangkap Roy Marthen Howay, seorang buron yang masuk ke daftar pencarian orang kasus mutilasi di Timika, ibu kota Kabupaten Mimika, Papua.

Kepala Polres Mimika Ajun Komisaris Besar Polisi I Gede Putra mengungkapkan tersangka Roy Howay ditangkap di Jalan Cemara, Distrik Wania.

Dengan ditangkapnya Roy Howay, maka yang bersangkutan selanjutnya akan diproses hukum seperti halnya yang dilakukan terhadap tiga rekannya yang sudah lebih dulu ditangkap.

"Tiga warga sipil lainnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus mutilasi, yaitu APL alias Jeck, DU, dan R," kata AKBP Gede Putera.

Selain empat warga sipil, tercatat enam orang prajurit TNI dari Brigif 20 juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi itu, yakni Mayor Hf, Kapten Dk, Praka Pr, Pratu Ras, Pratu Pc, dan Pratu R.

Baca juga: Kejaksaan Kembalikan Berkas Petrus Bakus
 

Baca juga: Kapolri: Jangan Termakan isu Penjualan Organ Tubuh

Oknum anggota TNI berstatus terdakwa pembunuhan dan mutilasi terhadap kasir minimarket di Palembang Prada Deri Permana menangis saat mendengar tuntutan Oditur yang memintanya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Pantauan Antara, pada sidang keenam di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis, Oditur Mayor Chk Darwin Butar Butar menuntut terdakwa Prada DP dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.Baca selengkapnya: DP menangis dituntut penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI AD


Baca juga: Kejari Sintang : Berkas Petrus Bakus Lengkap

Pewarta: Putu Indah Savitri

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022